SIGI, beritapalu.ID | Seorang pria berinisial AR (29) ditangkap Satresnarkoba Polres Sigi di Desa Bora, Kecamatan Sigi Biromaruawal Maret lalu, setelah petugas melakukan pemantauan terhadap aktivitas yang diduga terkait peredaran narkotika.
Dari hasil penggeledahan di rumah tersangka, petugas menemukan tujuh paket sabu seberat 1,01 gram beserta alat isap dan perlengkapan lainnya.
“Ini bukti komitmen kami dalam memutus rantai peredaran narkoba di wilayah Sigi,” kata Kasat Resnarkoba Polres Sigi, IPTU Chandra, Kamis (19/3/2026).
AR dijerat Pasal 114 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo UU RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, dan/atau Pasal 609 ayat (1) huruf a UU RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo UU RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Polres Sigi mengajak masyarakat untuk aktif melaporkan aktivitas mencurigakan melalui Call Center 110 dengan jaminan perlindungan identitas pelapor.
pojokPALU
pojokSIGI
pojokPOSO
pojokDONGGALA
pojokSULTENG
bisnisSULTENG
bmzIMAGES
rindang.ID
Akurat dan Terpecaya