PALU, beritapalu.ID | Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Sulawesi Tengah menangkap seorang pria berinisial A alias U yang diduga sebagai pengedar narkotika jenis sabu-sabu di wilayah Kecamatan Bahodopi, Kabupaten Morowali, Rabu (11/3/2026) dini hari.
Penangkapan dilakukan anggota Opsnal Unit 3 Subdit 1 Ditresnarkoba Polda Sulteng yang dipimpin Kanit AKP Stefanus Sanam bersama Panit IPTU Nasir Magaseng sekitar pukul 00.30 Wita di Jalan Trans Sulawesi, Dusun Tabo, Desa Labota. Saat digeledah, petugas menemukan satu paket sabu pada diri pelaku.
Setelah diinterogasi, pelaku mengakui masih menyimpan sabu di tempat kosnya di kawasan yang sama. Petugas kemudian menggeledah kamar kos tersebut dan menemukan tas hitam berisi dua bungkus sabu. Total barang bukti narkoba yang diamankan mencapai 154,58 gram bruto.
Direktur Ditresnarkoba Polda Sulteng Kombes Pol Pribadi Sembiring mengungkapkan, pelaku diduga berperan sebagai pengedar di wilayah Bahodopi. “Dugaan sementara pelaku bertindak sebagai pengedar atau penjual di wilayah Bahodopi. Apakah dia pengguna juga, masih akan dites urine dulu,” ujarnya di Palu, Jumat (13/3/2026).
Selain sabu, petugas turut mengamankan barang bukti lain berupa timbangan digital, pipet plastik, bong, plastik bening, masker, tas samping, gunting, dan satu unit ponsel.
Pelaku A alias U, kelahiran Rantelimbong 34 tahun lalu, beralamat di Kecamatan Lasusua, Kabupaten Kolaka Utara, Sulawesi Tenggara. Ia kini ditahan di kantor Ditresnarkoba Polda Sulteng dan dijerat Pasal 114 Ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika junto UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, serta Pasal 609 Ayat (2) UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP junto UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
pojokPALU
pojokSIGI
pojokPOSO
pojokDONGGALA
pojokSULTENG
bisnisSULTENG
bmzIMAGES
rindang.ID
Akurat dan Terpecaya