PALU, beritapalu.ID | Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) Perwakilan Sulawesi Tengah menyatakan keprihatinan mendalam atas musibah tanah longsor yang menyeret sejumlah alat berat di kawasan PT IMIP, Morowali. Komnas HAM menegaskan bahwa keselamatan pekerja adalah Hak Asasi Manusia yang paling mendasar dan tidak boleh dikompromikan demi target produksi.
Kepala Komnas HAM Perwakilan Sulawesi Tengah, Livand Breemer, mendesak pembentukan Tim Investigasi Independen yang melibatkan Pengawas Ketenagakerjaan (Disnakertrans), ahli geologi, dan perwakilan organisasi pekerja untuk memastikan apakah insiden ini murni bencana alam atau terdapat unsur kelalaian dalam penerapan standar Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3).
“Hasil investigasi harus dibuka kepada publik dan keluarga korban sebagai bentuk pertanggungjawaban moral dan hukum korporasi,” ujarnya.
Komnas HAM juga mengingatkan PT IMIP akan kewajiban hukum dan kemanusiaannya terhadap para korban dan keluarga yang ditinggalkan. Perusahaan wajib menjamin pemberian kompensasi yang layak, cepat, dan melampaui standar minimal BPJS Ketenagakerjaan, serta memberikan dukungan beasiswa pendidikan bagi anak-anak korban dan jaminan kelangsungan hidup bagi ahli waris.
Livand menilai insiden ini menambah daftar panjang risiko kerja di wilayah industri Morowali yang sebelumnya telah terbebani masalah kesehatan dan lingkungan. Data 12.431 kasus ISPA di Morowali Utara pada Januari 2026, ditambah insiden kecelakaan kerja fisik seperti longsor, menunjukkan bahwa beban daya dukung lingkungan dan manusia di kawasan tersebut sudah di titik nadir.
“Setiap pekerja berhak atas lingkungan kerja yang aman dan sehat sesuai Pasal 28H UUD 1945. Jika kecelakaan kerja terus berulang, maka negara dianggap gagal dalam melakukan fungsi pengawasan terhadap korporasi,” tegasnya.
Komnas HAM mendesak manajemen PT IMIP segera melakukan audit menyeluruh terhadap titik-titik rawan longsor di seluruh kawasan operasional dan memastikan tidak ada lagi pekerja yang diterjunkan ke area berisiko tinggi sebelum ada jaminan keamanan teknis.
Kepada Kementerian Ketenagakerjaan RI, Komnas HAM meminta untuk menurunkan tim pengawas khusus mengevaluasi penerapan Sistem Manajemen K3 (SMK3) di kawasan IMIP secara total. Pemerintah Daerah Morowali diminta memberikan pendampingan psikososial bagi keluarga korban dan memastikan seluruh hak-hak normatif pekerja dipenuhi tanpa birokrasi yang berbelit.
“Kami mendukung langkah penghentian aktivitas operasional sementara di lokasi longsor. Namun, penghentian itu harus diikuti dengan pembersihan sistem kerja yang abai terhadap nyawa manusia. Tidak ada jumlah keuntungan yang sebanding dengan satu nyawa pekerja. Kami akan mengawal proses kompensasi hingga diterima dengan utuh oleh keluarga korban,” tegas Livand.
pojokPALU
pojokSIGI
pojokPOSO
pojokDONGGALA
pojokSULTENG
bisnisSULTENG
bmzIMAGES
rindang.ID
Akurat dan Terpecaya