PALU, beritpaalu.ID | Tim Resmob Tadulako Polresta Palu berhasil mengamankan seorang terduga pelaku tindak pidana pencurian sepeda motor (curanmor) yang terjadi di wilayah Kota Palu. Pelaku diketahui merupakan residivis kasus serupa.
Penangkapan dipimpin langsung oleh Kanit Jatanras IPTU Erics Iskandar bersama Kasubnit Resmob IPDA Rastra Anggara Garba Wiyata Kusuma Putra Rauf.
Terduga pelaku berinisial R.A.J (Rivaldi alias Adi Jago), warga Jalan Kalora, Kelurahan Nunu, Kecamatan Tatanga, Kota Palu, diamankan di sebuah konter servis HP di Jalan Kedondong, Kelurahan Donggala Kodi, Kecamatan Ulujadi, pada Minggu (8/2/2026) sekitar pukul 12.30 WITA.
Kasus ini berawal dari laporan polisi LP-B/1322/IX/2025/SPKT/Polresta Palu/Polda Sulteng tertanggal 29 September 2025, terkait pencurian sepeda motor yang terjadi pada Minggu (28/9/2025) sekitar pukul 20.00 WITA di Jalan Kalora, Kelurahan Nunu, Kecamatan Tatanga, Kota Palu.
Berdasarkan hasil penyelidikan, cek TKP, pemeriksaan CCTV, serta keterangan saksi dan korban, Tim Resmob Tadulako mengidentifikasi pelaku dan melakukan penangkapan setelah memperoleh informasi keberadaan tersangka.
Dalam penangkapan tersebut, polisi turut mengamankan barang bukti berupa 1 unit sepeda motor Yamaha Mio J warna merah putih yang digunakan pelaku saat beraksi dan 1 unit handphone.
Saat diinterogasi, pelaku mengakui seluruh perbuatannya. Dari hasil pemeriksaan awal, diketahui hasil penjualan sepeda motor digunakan untuk kebutuhan sehari-hari serta membeli narkotika jenis sabu. Polisi juga menyatakan bahwa barang bukti lain berupa sepeda motor Yamaha Nmax masih dalam proses pengembangan.
Kapolresta Palu Kombes Pol. Hari Rosena melalui Kasat Reskrim Polresta Palu AKP Ismail, menyampaikan, “Penangkapan ini merupakan hasil kerja cepat dan terukur Tim Resmob Tadulako dalam menindaklanjuti laporan masyarakat. Kami berkomitmen memberantas pelaku kejahatan jalanan, khususnya curanmor yang sangat meresahkan warga.”
Lebih lanjut ia menegaskan, “Kami tidak akan memberikan ruang bagi pelaku residivis untuk mengulangi kejahatannya. Polresta Palu akan terus melakukan pengembangan kasus serta penindakan tegas terhadap jaringan pelaku lainnya.”
Saat ini tersangka R.A.J telah diamankan di Mako Polresta Palu guna proses penyidikan lebih lanjut, melengkapi administrasi penyidikan (mindik), serta pengembangan terhadap kemungkinan keterlibatan pelaku lain.
pojokPALU
pojokSIGI
pojokPOSO
pojokDONGGALA
pojokSULTENG
bisnisSULTENG
bmzIMAGES
rindang.ID
Akurat dan Terpecaya