PALU, beritapalu.ID | Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Palu menangkap seorang terduga pemasok sabu dalam operasi dini hari, Minggu (8/2/2026). Penangkapan tersebut mencakup lima orang termasuk terduga utama MAA alias A.
Operasi dilakukan sekitar pukul 00.30 Wita di salah satu rumah di kawasan Huntap Talise, Kelurahan Talise Valangguni, Kecamatan Mantikulore, Kota Palu.
Dari penggerebekan tersebut, petugas mengamankan 9 paket narkotika jenis sabu dengan berat bruto 2,32 gram, lengkap dengan alat pendukung peredaran berupa plastik klip kosong, bong, timbangan digital, tas selempang, dompet, dan satu unit ponsel iPhone warna kuning.
Hasil penyelidikan mengungkap bahwa tersangka memperoleh sabu dari seseorang di wilayah Kayumalue, kemudian diedarkan dan disuplai kepada para sopir truk angkutan material tambang emas Poboya.
“Kami tidak akan memberi ruang bagi jaringan pengedar narkoba, khususnya yang menyasar sektor pertambangan dan pekerja lapangan. Ini adalah kejahatan serius yang merusak generasi,” tegas Kasat Resnarkoba Polresta Palu Kompol Usman.
Kompol Usman menambahkan bahwa Polresta Palu akan terus memperkuat langkah represif dan preventif. “Setiap informasi dari masyarakat akan kami tindaklanjuti dengan cepat dan profesional. Perang terhadap narkoba adalah prioritas utama kami,” katanya.
Selain MAA alias A, turut ditangkap empat terduga lainnya: SBS, HBT, NBR, dan IBM. Kelima tersangka kini ditahan di Satresnarkoba Polresta Palu untuk proses hukum lebih lanjut.
Para tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) dan Pasal 609 ayat (1) huruf a UU RI Nomor 1 tentang KUHP Nasional. Mereka saat ini menjalani pemeriksaan, tes urine, dan pendalaman jaringan distribusi narkoba.
pojokPALU
pojokSIGI
pojokPOSO
pojokDONGGALA
pojokSULTENG
bisnisSULTENG
bmzIMAGES
rindang.ID
Akurat dan Terpecaya