beritapalu.id
Friday, 27 Mar 2026
🌐 Network
pojokPALU pojokPALU pojokSIGI pojokSIGI pojokPOSO pojokPOSO pojokDONGGALA pojokDONGGALA pojokSULTENG pojokSULTENG bisnisSULTENG bisnisSULTENG bmzIMAGES bmzIMAGES rindang.ID rindang.ID
Subscribe
beritapalu.ID
  • HOME
  • HEADLINE
  • PALU
  • SULTENG
    • Sigi
    • Poso
    • Buol
    • Tolitoli
    • Banggai
    • Morowali
    • Donggala
    • Tojo Unauna
    • Banggai Laut
    • Morowali Utara
    • Parigi Moutong
    • Banggai Kepualuan
  • BISNIS
  • POLITIK
  • LINGKUNGAN
  • OLAHRAGA
  • INSPIRASI
  • 🌐
  • Hukum-Kriminal
  • Seni-Budaya
  • Pendidikan
  • Kesehatan
  • Religi
  • Style
  • Region
  • Militer
  • Opini
  • Travel
  • Visual
  • Komunitas
📂 Lainnya ▼
Indeks Feature Advertorial Liputan Khusus
beritapalu.IDberitapalu.ID
Search
  • HOME
  • HEADLINE
  • PALU
  • SULTENG
    • Sigi
    • Poso
    • Buol
    • Tolitoli
    • Banggai
    • Morowali
    • Donggala
    • Tojo Unauna
    • Banggai Laut
    • Morowali Utara
    • Parigi Moutong
    • Banggai Kepualuan
  • BISNIS
  • POLITIK
  • LINGKUNGAN
  • OLAHRAGA
  • INSPIRASI
Have an existing account? Sign In
Follow US
© 2022 Foxiz News Network. Ruby Design Company. All Rights Reserved.
BisnisHukum-KriminalNasional

OJK Jatuhkan Sanksi ke Dua Emiten Atas Pelanggaran Pasar Modal

Published: 8 February, 2026
Share
Ilustrasi
Ilustrasi
SHARE

JAKARTA, beritapalu.ID |  Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menetapkan sanksi administratif dan Perintah Tertulis kepada PT Repower Asia Indonesia Tbk, PT Multi Makmur Lemindo Tbk, serta sejumlah pihak terkait atas pelanggaran ketentuan di bidang Pasar Modal, Jumat (6/2/2026).

Penetapan sanksi tersebut merupakan bagian dari upaya penegakan hukum OJK untuk menjaga integritas dan kepercayaan masyarakat terhadap Pasar Modal Indonesia.

PT Repower Asia Indonesia Tbk

PT Repower Asia Indonesia Tbk dikenai denda sebesar Rp925 juta atas transaksi pembelian tanah di Tangerang senilai lebih dari 20 persen dari nilai ekuitas perusahaan. Transaksi dilakukan pada 16 Februari 2024 dengan pihak M. Andy Arslan Djunaid tanpa melalui prosedur Transaksi Material yang sesuai dengan ketentuan.

Direktur Utama PT Repower Asia Indonesia Tbk periode 2024, Aulia Firdaus, juga dikenai denda administratif sebesar Rp240 juta. Aulia dianggap tidak melaksanakan tugas dan tanggung jawab pengurusan perusahaan dengan kehati-hatian, sehingga menyebabkan perusahaan melakukan pelanggaran.

BACA JUGA:  Road to CMSE 2025 Dimulai: Dukung Pertumbuhan Pasar Modal Indonesia

PT UOB Kay Hian Sekuritas, yang bertindak sebagai Penjamin Emisi Efek dalam Penawaran Umum Perdana Saham (IPO) PT Repower Asia Indonesia Tbk, dikenai denda Rp250 juta. Lebih serius, izin usaha perusahaan sekuritas ini dibekukan selama satu tahun sejak surat sanksi ditetapkan.

Perusahaan juga menerima Perintah Tertulis untuk memperbarui formulir pembukaan rekening Efek dalam waktu 10 hari kerja. Sanksi diberikan karena PT UOB Kay Hian Sekuritas tidak memenuhi prosedur Customer Due Diligence (CDD) atas delapan investor yang mendapat penjatahan pasti dalam IPO tersebut.

Direktur PT UOB Kay Hian Sekuritas periode Desember 2018 hingga Februari 2020, Yacinta Fabiana Tjang, dikenai denda Rp30 juta dan larangan melakukan kegiatan di Pasar Modal selama tiga tahun.

BACA JUGA:  Prajurit Korem 132/Tadulako Ikuti Sekolah Pasar Modal dari OJK Sulteng

Perusahaan induk UOB Kay Hian Pte. Ltd. juga dikenai denda Rp125 juta karena menyediakan informasi yang tidak benar dalam proses penjatahan saham.

PT Multi Makmur Lemindo Tbk

PT Multi Makmur Lemindo Tbk dikenai denda jauh lebih besar, yakni Rp1,85 miliar, atas kesalahan penyajian Laporan Keuangan Tahunan 2023. Perusahaan mengakui aset yang berasal dari penggunaan dana IPO tanpa didukung bukti transaksi yang memadai.

Empat anggota Direksi PT Multi Makmur Lemindo Tbk periode 2023—Junaedi, Imanuel Kevin Mayola, Hendri Saputra, dan Airlangga—secara bersama-sama (tanggung renteng) dikenai denda Rp3,36 miliar atas kesalahan penyajian laporan keuangan tersebut.

Direktur Utama Junaedi menerima hukuman yang paling berat berupa larangan melakukan kegiatan di Sektor Pasar Modal selama lima tahun.

BACA JUGA:  Kota Palu Raih TPAKD Award 2025 Untuk Wilayah Sulawesi

Auditor independen Agung Dwi Pramono dari KAP Andi Ruswandi Wisnu dan Rekan dikenai pembekuan Surat Tanda Terdaftar (STTD) selama dua tahun. Auditor dianggap tidak menerapkan standar profesional akuntan publik dalam melakukan audit terhadap laporan keuangan perusahaan.

OJK menyatakan bahwa pengenaan sanksi ini merupakan langkah tegas dalam penegakan hukum untuk memastikan Pasar Modal Indonesia berjalan secara teratur, wajar, efisien, dan berintegritas. Otoritas berkomitmen untuk terus melakukan penegakan hukum yang menimbulkan efek jera bagi pelaku pelanggaran di sektor Pasar Modal.

Dengan berbagai sanksi yang dijatuhkan, OJK menunjukkan determinasi untuk menjaga kepercayaan masyarakat terhadap industri Pasar Modal Indonesia.

 

Reporter: Basri Marzuki

Editor: beritapalu

TAGGED:emitenojkpasar modalpt multi makmur lemindopt repower asia Indonesiapt uob kay hian sekuritas
Share This Article
Facebook Whatsapp Whatsapp LinkedIn Email Copy Link
Previous Article Ilustrasi (Generatif AI) Aren, Transisi Energi, dan Pencegahan Banjir untuk Aceh
Next Article Sejumlah personel gabungan serentak berusaha memadamkan api yang membakar lahan di parimo, Minggu (8/2/2026). (©Pendam23) Personel Gabungan Berhasil Padamkan Kebakaran Hutan di Parimo

Berita Terbaru

Warga membeli ikan cakalang di Pasar inpres Manonda, Selasa (24/3/2026). (©bmzIMAGES/Basri Marzuki)
Bisnis

Usai Lebaran, Harga Ikan Laut Melonjak Dua Kali Lipat

26 March, 2026
Rombongan Wali Kota melewati serakan sampah saat meninjau di Kelurahan Tondo, Kamis (26/3/2026). (©ProkopimS Setda Kota Palu/Imron)
Palu

Wali Kota Palu Soroti Infrastruktur dan Tata Kelola Lingkungan di Tondo

26 March, 2026
Petugas mengawal tersangka kasus dugaan tindak pidana perbankan. (©OJK)
Bisnis

OJK dan Bareskrim Tangkap Tersangka Kasus Tindak Pidana Perbankan

26 March, 2026
Ilustrasi ketimpangan ekonomi. (©AI Generative)
Opini

Pertumbuhan Tinggi, Tapi untuk Siapa?

25 March, 2026
Chief Executive Officer IESR, Fabby Tumiwa. (©IESR)
Lingkungan

IESR: WFH Satu Hari Efektif Tekan BBM, Tapi Bukan Solusi Utama

25 March, 2026

Berita Populer

Ilustrasi ketimpangan ekonomi. (©AI Generative)
Opini

Pertumbuhan Tinggi, Tapi untuk Siapa?

25 March, 2026
Persiapan Unit Siaga SAR Tolitoli menuju lokasi pendaki yang tersesat di Gunung Dako, Selasa (24/3/2026). (©Basarnas Palu)
Tolitoli

Dua Pendaki Tersesat di Gunung Dako Tolitoli, Tim SAR Bergerak ke Lokasi

24 March, 2026
Kapolresta Palu, Kombes Pol Hari Rosena. (©Humas Polresta Palu)
Hukum-Kriminal

Teror Siram Air Keras ke Kendaraan, Kapolresta Palu Minta Warga Lapor

25 March, 2026
Kapolda Sulteng Irjen Pol Endi Sutendi pada Anev Kamtibmas melalui zoom meeting di Pantai Tanjung Karang Donggala, Selasa (24/3/2026). (©Humas Polda Sulteng)
Donggala

Kapolda Ikuti Anev Arus Balik Langsung dari Pantai Tanjung Karang Donggala

24 March, 2026
Warga membeli ikan cakalang di Pasar inpres Manonda, Selasa (24/3/2026). (©bmzIMAGES/Basri Marzuki)
Bisnis

Usai Lebaran, Harga Ikan Laut Melonjak Dua Kali Lipat

26 March, 2026

Logo BeritaPalu.id Akurat dan Terpecaya

Komitmen kami terhadap akurasi, netralitas, keberimbangan, dan penyampaian berita terkini telah membangun kepercayaan dari banyak audiens. Terdepan dengan pembaruan terkini tentang peristiwa, tren, dan dinamika terbaru.
FacebookLike
XFollow
InstagramFollow
YoutubeSubscribe
TelegramFollow
WhatsAppFollow
LinkedInFollow
MediumFollow
QuoraFollow
- Advertisement -
bmzimages.combmzimages.com

Dapatkan Info Terbaru

Masukkan email Anda untuk mendapatkan pemberitahuan artikel baru

Berita Terkait

Ilustrasi. (©AI Generative)
Bisnis

OJK Tegaskan Fundamental Perbankan Tetap Solid

beritapalu
Pedagang menyiapkan dagangannya di Pasar Tradisional Dolo, Sigi, Selasa (24/3/2026). (©bmzIMAGES/Basri Marzuki)
Bisnis

Pagi di Pasar Tradisional Dolo, Lebaran Belum Benar-benar Usai

beritapalu
Vlad Alexandru Tataru (kedua kiri), WAN Jerman dideportasi oleh Imigrasi Palu, Senin 23/3/2026). (©DItjen Imigrasi Palu)
Hukum-Kriminal

Kumpulkan Flora TNLL Tanpa Izin, WNA Jerman Dideportasi dari Palu

beritapalu
Ilustrasi (©UNESCO)
Internasional

PBB: Perempuan Tanggung Beban Terbesar Krisis Air Global

beritapalu
beritapalu.ID
Facebook Twitter Youtube Instagram Linkedin

About US

beritapalu.ID adalah situs berita online berbasis di Palu, Sulawesi Tengah, Indonesia. UU No.40/1999 dan Kode Etik Jurnalistik adalah panduan kami. Kecepatan memang penting, tapi akurasi pemberitaan jauh lebih penting. Kami berpihak kepada kebenaran dan kemaslahatan orang banyak dan idak semua berita yang disajikan mewakili pikiran kami. 

Managerial
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontak
  • Karir
Kebijakan
  • Disclaimer
  • Kode Perilaku
  • Privacy Policy
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Indeks Berita

Kunjungi kami di

https://bmzimages.com

© 2025 by beritapalu.ID

PT Beritapalu Media Independen
All Rights Reserved.

Copyright © 2026 beritapalu.ID | Published by PT Beritapalu Media Independen | All Rights Reserved
Halaman
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?