JAKARTA, beritapalu.ID | Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menetapkan sanksi administratif dan Perintah Tertulis kepada PT Repower Asia Indonesia Tbk, PT Multi Makmur Lemindo Tbk, serta sejumlah pihak terkait atas pelanggaran ketentuan di bidang Pasar Modal, Jumat (6/2/2026).
Penetapan sanksi tersebut merupakan bagian dari upaya penegakan hukum OJK untuk menjaga integritas dan kepercayaan masyarakat terhadap Pasar Modal Indonesia.
PT Repower Asia Indonesia Tbk
PT Repower Asia Indonesia Tbk dikenai denda sebesar Rp925 juta atas transaksi pembelian tanah di Tangerang senilai lebih dari 20 persen dari nilai ekuitas perusahaan. Transaksi dilakukan pada 16 Februari 2024 dengan pihak M. Andy Arslan Djunaid tanpa melalui prosedur Transaksi Material yang sesuai dengan ketentuan.
Direktur Utama PT Repower Asia Indonesia Tbk periode 2024, Aulia Firdaus, juga dikenai denda administratif sebesar Rp240 juta. Aulia dianggap tidak melaksanakan tugas dan tanggung jawab pengurusan perusahaan dengan kehati-hatian, sehingga menyebabkan perusahaan melakukan pelanggaran.
PT UOB Kay Hian Sekuritas, yang bertindak sebagai Penjamin Emisi Efek dalam Penawaran Umum Perdana Saham (IPO) PT Repower Asia Indonesia Tbk, dikenai denda Rp250 juta. Lebih serius, izin usaha perusahaan sekuritas ini dibekukan selama satu tahun sejak surat sanksi ditetapkan.
Perusahaan juga menerima Perintah Tertulis untuk memperbarui formulir pembukaan rekening Efek dalam waktu 10 hari kerja. Sanksi diberikan karena PT UOB Kay Hian Sekuritas tidak memenuhi prosedur Customer Due Diligence (CDD) atas delapan investor yang mendapat penjatahan pasti dalam IPO tersebut.
Direktur PT UOB Kay Hian Sekuritas periode Desember 2018 hingga Februari 2020, Yacinta Fabiana Tjang, dikenai denda Rp30 juta dan larangan melakukan kegiatan di Pasar Modal selama tiga tahun.
Perusahaan induk UOB Kay Hian Pte. Ltd. juga dikenai denda Rp125 juta karena menyediakan informasi yang tidak benar dalam proses penjatahan saham.
PT Multi Makmur Lemindo Tbk
PT Multi Makmur Lemindo Tbk dikenai denda jauh lebih besar, yakni Rp1,85 miliar, atas kesalahan penyajian Laporan Keuangan Tahunan 2023. Perusahaan mengakui aset yang berasal dari penggunaan dana IPO tanpa didukung bukti transaksi yang memadai.
Empat anggota Direksi PT Multi Makmur Lemindo Tbk periode 2023—Junaedi, Imanuel Kevin Mayola, Hendri Saputra, dan Airlangga—secara bersama-sama (tanggung renteng) dikenai denda Rp3,36 miliar atas kesalahan penyajian laporan keuangan tersebut.
Direktur Utama Junaedi menerima hukuman yang paling berat berupa larangan melakukan kegiatan di Sektor Pasar Modal selama lima tahun.
Auditor independen Agung Dwi Pramono dari KAP Andi Ruswandi Wisnu dan Rekan dikenai pembekuan Surat Tanda Terdaftar (STTD) selama dua tahun. Auditor dianggap tidak menerapkan standar profesional akuntan publik dalam melakukan audit terhadap laporan keuangan perusahaan.
OJK menyatakan bahwa pengenaan sanksi ini merupakan langkah tegas dalam penegakan hukum untuk memastikan Pasar Modal Indonesia berjalan secara teratur, wajar, efisien, dan berintegritas. Otoritas berkomitmen untuk terus melakukan penegakan hukum yang menimbulkan efek jera bagi pelaku pelanggaran di sektor Pasar Modal.
Dengan berbagai sanksi yang dijatuhkan, OJK menunjukkan determinasi untuk menjaga kepercayaan masyarakat terhadap industri Pasar Modal Indonesia.
pojokPALU
pojokSIGI
pojokPOSO
pojokDONGGALA
pojokSULTENG
bisnisSULTENG
bmzIMAGES
rindang.ID
Akurat dan Terpecaya