beritapalu.id
Monday, 9 Feb 2026
🌐 Network
pojokPALU pojokPALU pojokSIGI pojokSIGI pojokPOSO pojokPOSO pojokDONGGALA pojokDONGGALA pojokSULTENG pojokSULTENG bisnisSULTENG bisnisSULTENG bmzIMAGES bmzIMAGES rindang.ID rindang.ID
Subscribe
beritapalu.ID
  • HOME
  • HEADLINE
  • PALU
  • SULTENG
    • Sigi
    • Poso
    • Buol
    • Tolitoli
    • Banggai
    • Morowali
    • Donggala
    • Tojo Unauna
    • Banggai Laut
    • Morowali Utara
    • Parigi Moutong
    • Banggai Kepualuan
  • BISNIS
  • POLITIK
  • LINGKUNGAN
  • OLAHRAGA
  • INSPIRASI
  • 🌐
  • Hukum-Kriminal
  • Seni-Budaya
  • Pendidikan
  • Kesehatan
  • Religi
  • Style
  • Region
  • Militer
  • Opini
  • Travel
  • Visual
  • Komunitas
📂 Lainnya ▼
Indeks Feature Advertorial Liputan Khusus
beritapalu.IDberitapalu.ID
Search
  • HOME
  • HEADLINE
  • PALU
  • SULTENG
    • Sigi
    • Poso
    • Buol
    • Tolitoli
    • Banggai
    • Morowali
    • Donggala
    • Tojo Unauna
    • Banggai Laut
    • Morowali Utara
    • Parigi Moutong
    • Banggai Kepualuan
  • BISNIS
  • POLITIK
  • LINGKUNGAN
  • OLAHRAGA
  • INSPIRASI
Have an existing account? Sign In
Follow US
© 2022 Foxiz News Network. Ruby Design Company. All Rights Reserved.
BisnisHukum-KriminalNasional

OJK Jatuhkan Sanksi ke Dua Emiten Atas Pelanggaran Pasar Modal

Published: 8 February, 2026
Share
Ilustrasi
Ilustrasi
SHARE

JAKARTA, beritapalu.ID |  Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menetapkan sanksi administratif dan Perintah Tertulis kepada PT Repower Asia Indonesia Tbk, PT Multi Makmur Lemindo Tbk, serta sejumlah pihak terkait atas pelanggaran ketentuan di bidang Pasar Modal, Jumat (6/2/2026).

Penetapan sanksi tersebut merupakan bagian dari upaya penegakan hukum OJK untuk menjaga integritas dan kepercayaan masyarakat terhadap Pasar Modal Indonesia.

PT Repower Asia Indonesia Tbk

PT Repower Asia Indonesia Tbk dikenai denda sebesar Rp925 juta atas transaksi pembelian tanah di Tangerang senilai lebih dari 20 persen dari nilai ekuitas perusahaan. Transaksi dilakukan pada 16 Februari 2024 dengan pihak M. Andy Arslan Djunaid tanpa melalui prosedur Transaksi Material yang sesuai dengan ketentuan.

Direktur Utama PT Repower Asia Indonesia Tbk periode 2024, Aulia Firdaus, juga dikenai denda administratif sebesar Rp240 juta. Aulia dianggap tidak melaksanakan tugas dan tanggung jawab pengurusan perusahaan dengan kehati-hatian, sehingga menyebabkan perusahaan melakukan pelanggaran.

BACA JUGA:  OJK Cabut Izin Usaha PT Sarana Sulteng Ventura, Wajib Selesaikan Hak dan Kewajiban

PT UOB Kay Hian Sekuritas, yang bertindak sebagai Penjamin Emisi Efek dalam Penawaran Umum Perdana Saham (IPO) PT Repower Asia Indonesia Tbk, dikenai denda Rp250 juta. Lebih serius, izin usaha perusahaan sekuritas ini dibekukan selama satu tahun sejak surat sanksi ditetapkan.

Perusahaan juga menerima Perintah Tertulis untuk memperbarui formulir pembukaan rekening Efek dalam waktu 10 hari kerja. Sanksi diberikan karena PT UOB Kay Hian Sekuritas tidak memenuhi prosedur Customer Due Diligence (CDD) atas delapan investor yang mendapat penjatahan pasti dalam IPO tersebut.

Direktur PT UOB Kay Hian Sekuritas periode Desember 2018 hingga Februari 2020, Yacinta Fabiana Tjang, dikenai denda Rp30 juta dan larangan melakukan kegiatan di Pasar Modal selama tiga tahun.

BACA JUGA:  OJK Buka Peluang bagi LJK Untuk Jalankan Usaha Bulion

Perusahaan induk UOB Kay Hian Pte. Ltd. juga dikenai denda Rp125 juta karena menyediakan informasi yang tidak benar dalam proses penjatahan saham.

PT Multi Makmur Lemindo Tbk

PT Multi Makmur Lemindo Tbk dikenai denda jauh lebih besar, yakni Rp1,85 miliar, atas kesalahan penyajian Laporan Keuangan Tahunan 2023. Perusahaan mengakui aset yang berasal dari penggunaan dana IPO tanpa didukung bukti transaksi yang memadai.

Empat anggota Direksi PT Multi Makmur Lemindo Tbk periode 2023—Junaedi, Imanuel Kevin Mayola, Hendri Saputra, dan Airlangga—secara bersama-sama (tanggung renteng) dikenai denda Rp3,36 miliar atas kesalahan penyajian laporan keuangan tersebut.

Direktur Utama Junaedi menerima hukuman yang paling berat berupa larangan melakukan kegiatan di Sektor Pasar Modal selama lima tahun.

BACA JUGA:  OJK Sulteng: Fungsi Intermediasi Perbankan Telah Berjalan Baik

Auditor independen Agung Dwi Pramono dari KAP Andi Ruswandi Wisnu dan Rekan dikenai pembekuan Surat Tanda Terdaftar (STTD) selama dua tahun. Auditor dianggap tidak menerapkan standar profesional akuntan publik dalam melakukan audit terhadap laporan keuangan perusahaan.

OJK menyatakan bahwa pengenaan sanksi ini merupakan langkah tegas dalam penegakan hukum untuk memastikan Pasar Modal Indonesia berjalan secara teratur, wajar, efisien, dan berintegritas. Otoritas berkomitmen untuk terus melakukan penegakan hukum yang menimbulkan efek jera bagi pelaku pelanggaran di sektor Pasar Modal.

Dengan berbagai sanksi yang dijatuhkan, OJK menunjukkan determinasi untuk menjaga kepercayaan masyarakat terhadap industri Pasar Modal Indonesia.

 

Reporter: Basri Marzuki

Editor: beritapalu

TAGGED:emitenojkpasar modalpt multi makmur lemindopt repower asia Indonesiapt uob kay hian sekuritas
Share This Article
Facebook Whatsapp Whatsapp LinkedIn Email Copy Link
Previous Article Ilustrasi (Generatif AI) Aren, Transisi Energi, dan Pencegahan Banjir untuk Aceh
Next Article Sejumlah personel gabungan serentak berusaha memadamkan api yang membakar lahan di parimo, Minggu (8/2/2026). (©Pendam23) Personel Gabungan Berhasil Padamkan Kebakaran Hutan di Parimo
Leave a Comment

Leave a Reply Cancel reply

You must be logged in to post a comment.

Berita Terbaru

Sejumlah personel gabungan serentak berusaha memadamkan api yang membakar lahan di parimo, Minggu (8/2/2026). (©Pendam23)
Headline

Personel Gabungan Berhasil Padamkan Kebakaran Hutan di Parimo

8 February, 2026
Ilustrasi
Bisnis

OJK Jatuhkan Sanksi ke Dua Emiten Atas Pelanggaran Pasar Modal

8 February, 2026
Ilustrasi (Generatif AI)
Opini

Aren, Transisi Energi, dan Pencegahan Banjir untuk Aceh

8 February, 2026
Tersangka GS (tengah) di Mapolsek Palu Barat, Sabtu (7/2/20267). (©Humas Polresta Palu)
Hukum-Kriminal

Polsek Palu Barat Bongkar Pencurian Alat Produksi UIN Datokarama

8 February, 2026
Legal Counsel KONI KOta Palu, Yahdi Basma. (©dok. pribadi)
Hukum-Kriminal

KONI Kota Palu Bantah Keabsahan Caretaker dari KONI Sulteng

8 February, 2026

Berita Populer

Foto

10 Pemuda Cetuskan Kawasan Wisata Alam Buntiede di Desa Padende

25 October, 2021

Pelaku Pembunuhan di Taman Ria Akhirnya Ditangkap Polisi

28 July, 2021
Komunitas

Tak Ada Perempuan, Sikola Mombine “Gugat” SK Penetapan Anggota KPID Sulteng

10 January, 2022
Morowali Utara

Perahu Terbalik Dibawa Arus, Seorang Warga masih Dicari

14 December, 2021
Parigi Moutong

Banjir di Sidoan Barat Seret Seorang Warga

3 January, 2022

Logo BeritaPalu.id Akurat dan Terpecaya

Komitmen kami terhadap akurasi, netralitas, keberimbangan, dan penyampaian berita terkini telah membangun kepercayaan dari banyak audiens. Terdepan dengan pembaruan terkini tentang peristiwa, tren, dan dinamika terbaru.
FacebookLike
XFollow
InstagramFollow
YoutubeSubscribe
TelegramFollow
WhatsAppFollow
LinkedInFollow
MediumFollow
QuoraFollow
- Advertisement -
bmzimages.combmzimages.com

Dapatkan Info Terbaru

Masukkan email Anda untuk mendapatkan pemberitahuan artikel baru

Berita Terkait

Sejumlah barang bukti yang berhasil diamankan Polresta Palu pada penangkaan tersangka pemasok sabu truk tambang di Poboya. (©Humas Polresta Palu)
Hukum-Kriminal

Polresta Palu Bekuk Pemasok Sabu Sopir Truk Tambang Emas

beritapalu
Petani memanen tomat di Desa Porame, Sigi, Kamis (5/2/2026). (©bmzIMAGES/Basri Marzuki)
Bisnis

“Semoga Harga Tomat Tetap Bersahabat”

beritapalu
Kabid Humas Polda Sulteng, Kombes Pol Djoko Wienartono. (©Humas Polda Sulteng)
Donggala

Pascakericuhan Sengketa Lahan di PT LTT, Polisi Imbau Warga Tahan Diri

beritapalu
Ilustrasi tambang emas rakyat. (©AntaraFoto/Fiqman Sunandar)
Bisnis

Komnas HAM Sulteng Desak Sweeping Sianida dan Merkuri di Tambang Ilegal

beritapalu
beritapalu.ID
Facebook Twitter Youtube Instagram Linkedin

About US

beritapalu.ID adalah situs berita online berbasis di Palu, Sulawesi Tengah, Indonesia. UU No.40/1999 dan Kode Etik Jurnalistik adalah panduan kami. Kecepatan memang penting, tapi akurasi pemberitaan jauh lebih penting. Kami berpihak kepada kebenaran dan kemaslahatan orang banyak dan idak semua berita yang disajikan mewakili pikiran kami. 

Managerial
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontak
  • Karir
Kebijakan
  • Disclaimer
  • Kode Perilaku
  • Privacy Policy
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Indeks Berita

Kunjungi kami di

https://bmzimages.com

© 2025 by beritapalu.ID

PT Beritapalu Media Independen
All Rights Reserved.

Copyright © 2026 beritapalu.ID | Published by PT Beritapalu Media Independen | All Rights Reserved
Halaman
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?