PALU, beritapalu.ID | Kepala Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Palu mengusulkan pemberian remisi khusus Natal 2024 kepada 51 warga binaan pemasyarakatan (WBP) sebagai bentuk penghargaan atas perilaku baik selama menjalani masa pidana.
Kepala Lapas Kelas IIA Palu, Makmur, menjelaskan remisi khusus Natal diberikan kepada warga binaan beragama Kristen yang telah memenuhi persyaratan administratif dan substantif sesuai peraturan yang berlaku.
“Remisi adalah hak bagi setiap warga binaan yang telah memenuhi syarat, yaitu telah menjalani pidana minimal enam bulan. Pemberian remisi diharapkan dapat menjadi motivasi bagi para warga binaan untuk terus menjaga perilaku baik selama menjalani masa hukuman,” katanya, Rabu (24/12/2025).
Remisi Natal merupakan salah satu hak yang diberikan kepada warga binaan yang memenuhi syarat, termasuk aktif dalam kegiatan pembinaan dan tidak melanggar tata tertib di dalam lapas.
Besaran remisi yang diusulkan bervariasi, mulai dari 15 hari hingga dua bulan, tergantung pada masa hukuman yang telah dijalani dan tingkat kepatuhan warga binaan.
Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Sulawesi Tengah, Bagus Kurniawan, menambahkan remisi khusus Natal Tahun 2025 diharapkan menjadi motivasi bagi para warga binaan untuk terus mempertahankan perilaku baik dan mengikuti program pembinaan.
“Program ini bertujuan mempersiapkan mereka agar mampu kembali ke masyarakat dengan bekal yang lebih baik,” tambahnya.
Pemberian remisi khusus Natal ini mencerminkan komitmen Lapas Kelas IIA Palu untuk terus mendukung proses reintegrasi sosial warga binaan. Dengan adanya remisi, para warga binaan diharapkan semakin termotivasi untuk menjalani masa pidananya dengan lebih produktif dan disiplin, serta merasakan semangat kebersamaan dan sukacita Natal meski dalam keterbatasan.
pojokPALU
pojokSIGI
pojokPOSO
pojokDONGGALA
pojokSULTENG
bisnisSULTENG
bmzIMAGES
rindang.ID
Akurat dan Terpecaya