beritapalu.id
Tuesday, 10 Feb 2026
🌐 Network
pojokPALU pojokPALU pojokSIGI pojokSIGI pojokPOSO pojokPOSO pojokDONGGALA pojokDONGGALA pojokSULTENG pojokSULTENG bisnisSULTENG bisnisSULTENG bmzIMAGES bmzIMAGES rindang.ID rindang.ID
Subscribe
beritapalu.ID
  • HOME
  • HEADLINE
  • PALU
  • SULTENG
    • Sigi
    • Poso
    • Buol
    • Tolitoli
    • Banggai
    • Morowali
    • Donggala
    • Tojo Unauna
    • Banggai Laut
    • Morowali Utara
    • Parigi Moutong
    • Banggai Kepualuan
  • BISNIS
  • POLITIK
  • LINGKUNGAN
  • OLAHRAGA
  • INSPIRASI
  • 🌐
  • Hukum-Kriminal
  • Seni-Budaya
  • Pendidikan
  • Kesehatan
  • Religi
  • Style
  • Region
  • Militer
  • Opini
  • Travel
  • Visual
  • Komunitas
📂 Lainnya ▼
Indeks Feature Advertorial Liputan Khusus
beritapalu.IDberitapalu.ID
Search
  • HOME
  • HEADLINE
  • PALU
  • SULTENG
    • Sigi
    • Poso
    • Buol
    • Tolitoli
    • Banggai
    • Morowali
    • Donggala
    • Tojo Unauna
    • Banggai Laut
    • Morowali Utara
    • Parigi Moutong
    • Banggai Kepualuan
  • BISNIS
  • POLITIK
  • LINGKUNGAN
  • OLAHRAGA
  • INSPIRASI
Have an existing account? Sign In
Follow US
© 2022 Foxiz News Network. Ruby Design Company. All Rights Reserved.
Hukum-KriminalSigi

Kasus Kekerasan Seksual Tiga Anak di Pakuli Diminta Dipercepat

Published: 7 November, 2025
Share
Direktur Yayasan Sikola Mombine, Nursafitri Lasibani. (©Dokumentasi probadi)
Direktur Yayasan Sikola Mombine, Nursafitri Lasibani. (©Dokumentasi probadi)
SHARE

SIGI. beritapalu.ID | Yayasan Sikola Mombine mendesak Polda Sulawesi Tengah untuk mempercepat proses penanganan kasus dugaan kekerasan seksual terhadap tiga anak kakak beradik di Desa Pakuli Utara, Kecamatan Gumbasa, Kabupaten Sigi. Lima bulan pasca kasus mencuat, belum terlihat adanya kemajuan signifikan dalam proses penanganan.

Direktur Yayasan Sikola Mombine Nur Safitri Lasibani menyatakan keprihatinan mendalam atas lambatnya proses hukum dalam kasus ini.

“Kami sangat menyesalkan lambatnya proses penanganan kasus ini. Sudah lima bulan berlalu, namun belum ada kepastian hukum bagi korban maupun keluarganya. Ini bentuk ketidakadilan yang nyata bagi anak-anak korban kekerasan seksual,” ujarnya.

Kasus dugaan kekerasan seksual menimpa tiga anak kakak beradik kandung yang diduga dilakukan oleh paman dan kakek kandung korban, sehingga termasuk dalam kategori inses.

BACA JUGA:  Sertijab 5 Kapolres dan 8 Pejabat Utama Polda Sulteng

Kasus ini pertama kali terungkap ketika korban paling kecil berinisial NQP berusia 6 tahun 5 bulan mengalami demam tinggi disertai infeksi pada area kemaluan. Kondisi kesehatan tersebut menimbulkan kecurigaan dari orang tua/wali korban. Setelah pemeriksaan dan wawancara dengan korban, muncul indikasi adanya dugaan kekerasan seksual, yang kemudian mengarah pada terkuaknya dugaan pelaku, yaitu anggota keluarga dekat korban.

Menurut catatan Yayasan Sikola Mombine, kasus ini pertama kali dilaporkan pada Mei 2025. Namun, hingga awal November 2025, belum ada tindak lanjut jelas dari pihak kepolisian terkait hasil penyelidikan, penetapan tersangka, maupun perlindungan psikologis yang komprehensif bagi para korban.

Yayasan Sikola Mombine menilai bahwa lambannya proses hukum ini berpotensi memperburuk kondisi psikologis korban dan menurunkan kepercayaan publik terhadap aparat penegak hukum.

BACA JUGA:  Polda Sulteng Gelar Upacara Peringatan Hari Ibu ke-97

“Lambannya proses hukum bukan hanya bentuk kelalaian, tapi juga memperpanjang penderitaan korban dan keluarga. Padahal, sesuai Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, aparat penegak hukum berkewajiban untuk memberikan penanganan cepat, ramah anak, dan berperspektif korban dalam kasus kekerasan terhadap anak,” ujarnya.

Nur Safitri Lasibani mendesak Polda Sulawesi Tengah untuk segera mempercepat proses penyelidikan dan memastikan pelaku kekerasan seksual terhadap tiga anak di Pakuli Utara dapat segera diproses hukum.

“Kami mendesak Polda Sulawesi Tengah untuk segera mempercepat proses penyelidikan dan memastikan pelaku kekerasan seksual terhadap tiga anak di Pakuli Utara dapat segera diproses hukum. Keadilan untuk anak-anak korban tidak boleh ditunda,” tambahnya.

BACA JUGA:  Polda Sulteng Bantu Penangkapan 5 Terduga Teroris oleh Densus 88

Yayasan Sikola Mombine juga mendorong Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A) Provinsi dan Kabupaten Sigi, Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), serta Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) untuk aktif memastikan pemenuhan hak-hak korban, termasuk pendampingan hukum, rehabilitasi psikologis, dan jaminan keamanan.

“Keadilan bagi korban kekerasan seksual tidak boleh menunggu. Semakin lama kasus ini dibiarkan tanpa kepastian, semakin besar luka yang mereka tanggung. Anak-anak korban kekerasan seksual berhak atas pemulihan dan perlindungan penuh dari negara. Jangan biarkan mereka menunggu keadilan yang tak kunjung datang,” tegas pernyataan resmi Yayasan Sikola Mombine.

Reporter: Basri Marzuki

Editor: beritapalu

TAGGED:anakkekerasa seksualpencabulanpolda sultengsikola mombine
Share This Article
Facebook Whatsapp Whatsapp LinkedIn Email Copy Link
Previous Article Kabid Humas Polda Sulteng, Kombes Pol Djoko Wienartono. (©Humas Polda Sulteng) Polda Sulteng Klarifikasi Kasus Dugaan Penggelapan Mobil oleh Briptu YS
Next Article Doa bersama memperingati Hari Pahlawan Nasional di Masjid Al-Aqsa Makodam 23/Palaka Wira, Jumat (7/11/2025). (©Pendam 23) Kodam XXIII dan Korem 132 Gelar Doa Lintas Agama Peringatan Hari Pahlawan

Berita Terbaru

Sumber: BKD Sulteng
Palu

Aplikasi BISIKIN Diuji Coba untuk Layanan Kepegawaian Berbasis Digital

10 February, 2026
Jembatan Palu IV pada uji coba, Senin (9/2/2026). (©bmzIMAGES/Basri Marzuki)
Palu

Jembatan Palu IV Bukan untuk Pejalan Kaki, Pesepeda, atau Aktivitas Berjualan

10 February, 2026
Pertemuan pimpinan OJK, BEI, dan KSEI untuk percepatan reformasi integritas pasar modal. (©OJK)
Bisnis

OJK, BEI, dan KSEI Percepat Reformasi Integritas Pasar Modal

10 February, 2026
Kebakaran di Birobuli Utara yang menghanguskan dua unit rumah, Senn (9/2/2026) malam. (©HUmas Polresta Palu)
Palu

Kebakaran Hanguskan Dua Rumah di Birobuli Utara, Kerugian Capai Rp300 Juta

10 February, 2026
Pengendara melamabikan tangan saat uji coba melintas di Jembatan Palu IV, Senin (9/2/2026). (©bmzIMAGES/Basri Marzuki)
Feature

Melintas Perdana di Jembatan Palu IV

9 February, 2026

Berita Populer

Foto

10 Pemuda Cetuskan Kawasan Wisata Alam Buntiede di Desa Padende

25 October, 2021

Pelaku Pembunuhan di Taman Ria Akhirnya Ditangkap Polisi

28 July, 2021
Komunitas

Tak Ada Perempuan, Sikola Mombine “Gugat” SK Penetapan Anggota KPID Sulteng

10 January, 2022
Morowali Utara

Perahu Terbalik Dibawa Arus, Seorang Warga masih Dicari

14 December, 2021
Parigi Moutong

Banjir di Sidoan Barat Seret Seorang Warga

3 January, 2022

Logo BeritaPalu.id Akurat dan Terpecaya

Komitmen kami terhadap akurasi, netralitas, keberimbangan, dan penyampaian berita terkini telah membangun kepercayaan dari banyak audiens. Terdepan dengan pembaruan terkini tentang peristiwa, tren, dan dinamika terbaru.
FacebookLike
XFollow
InstagramFollow
YoutubeSubscribe
TelegramFollow
WhatsAppFollow
LinkedInFollow
MediumFollow
QuoraFollow
- Advertisement -
bmzimages.combmzimages.com

Dapatkan Info Terbaru

Masukkan email Anda untuk mendapatkan pemberitahuan artikel baru

Berita Terkait

Sejumlah barang bukti curanmor yang berhasil di amankan Polresta Palu. (©Humas Polresta Palu)
Hukum-Kriminal

Tim Resmob Tadulako Polresta Palu Ringkus Residivis Curanmor

beritapalu
Ilustrasi
Bisnis

OJK Jatuhkan Sanksi ke Dua Emiten Atas Pelanggaran Pasar Modal

beritapalu
Tersangka GS (tengah) di Mapolsek Palu Barat, Sabtu (7/2/20267). (©Humas Polresta Palu)
Hukum-Kriminal

Polsek Palu Barat Bongkar Pencurian Alat Produksi UIN Datokarama

beritapalu
Legal Counsel KONI KOta Palu, Yahdi Basma. (©dok. pribadi)
Hukum-Kriminal

KONI Kota Palu Bantah Keabsahan Caretaker dari KONI Sulteng

beritapalu
beritapalu.ID
Facebook Twitter Youtube Instagram Linkedin

About US

beritapalu.ID adalah situs berita online berbasis di Palu, Sulawesi Tengah, Indonesia. UU No.40/1999 dan Kode Etik Jurnalistik adalah panduan kami. Kecepatan memang penting, tapi akurasi pemberitaan jauh lebih penting. Kami berpihak kepada kebenaran dan kemaslahatan orang banyak dan idak semua berita yang disajikan mewakili pikiran kami. 

Managerial
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontak
  • Karir
Kebijakan
  • Disclaimer
  • Kode Perilaku
  • Privacy Policy
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Indeks Berita

Kunjungi kami di

https://bmzimages.com

© 2025 by beritapalu.ID

PT Beritapalu Media Independen
All Rights Reserved.

Copyright © 2026 beritapalu.ID | Published by PT Beritapalu Media Independen | All Rights Reserved
Halaman
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?