PALU, beritapalu.ID | DPRD Provinsi Sulawesi Tengah menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) Gabungan Komisi II dan III untuk membahas temuan kunjungan lapangan terkait kegiatan pertambangan ilegal di Kabupaten Parigi Moutong, Senin (29/9/2025).
Rapat yang dipimpin Wakil Ketua I DPRD Sulteng Aristan ini digelar setelah sebelumnya menyelesaikan rapat paripurna penetapan tiga Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) menjadi Peraturan Daerah (Perda).
RDP dihadiri Wakil Bupati Parigi Moutong Abdul Sahid, Ketua Komisi III Hj. Arnila, perwakilan Komisi II Hendri Kusuma, anggota Komisi III, serta jajaran Dinas ESDM Provinsi, Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Sulteng dan Parigi Moutong, Dinas Kehutanan, Dinas Koperasi, dan perwakilan beberapa koperasi pertambangan yang sedang mengajukan perizinan.
Enam Koperasi Kantongi IPR
Dalam RDP tersebut terungkap bahwa enam koperasi telah mendapatkan Izin Pertambangan Rakyat (IPR) dari Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah, yakni Koperasi Sina Jaya Mandiri, Koperasi Sina Maju Bersaudara, Koperasi Buranga Baru Indah, Koperasi Produsen Cahaya Sukses Kayuboko, Koperasi Produsen Kayuboko Rakyat Sejahtera, dan Koperasi Produsen Sinar Emas Kayuboko.
Namun, kepemilikan IPR tersebut tidak serta-merta memberikan hak kepada koperasi untuk melakukan kegiatan pertambangan di Blok Pertambangan Desa Buranga, Desa Air Panas, dan Desa Kayuboko di wilayah Kabupaten Parigi Moutong.
Rapat menegaskan bahwa koperasi-koperasi tersebut wajib memiliki persetujuan lingkungan dari Pemerintah Daerah Sulteng, melengkapi dokumen teknis dan dokumen lingkungan hidup termasuk dokumen rencana tambang dan rencana pasca tambang, serta memastikan Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) tertuang dalam Perda tentang RTRW Kabupaten Parigi Moutong.
Kerusakan Lingkungan Mengancam Lumbung Pangan
RDP juga menyoroti terjadinya kerusakan lingkungan hidup akibat aktivitas Pertambangan Tanpa Izin (PETI) di Kabupaten Parigi Moutong. Aktivitas penambangan ilegal tidak hanya merusak ekosistem alam seperti hutan, sungai, dan tanah, tetapi juga menimbulkan dampak lanjutan yang mengancam wilayah lumbung pangan masyarakat setempat.
Kondisi ini dinilai berpotensi mengganggu ketahanan pangan daerah, meningkatkan kerawanan sosial-ekonomi, dan menimbulkan kerusakan lingkungan yang sulit dipulihkan jika tidak dilakukan langkah-langkah penegakan hukum dan pemulihan lingkungan secara terpadu.
Enam Rekomendasi RDP
Rapat Dengar Pendapat menghasilkan enam poin kesimpulan dan rekomendasi. Pertama, menegaskan daftar enam koperasi pemegang IPR dari Pemprov Sulteng. Kedua, menekankan persyaratan yang harus dipenuhi koperasi sebelum melakukan kegiatan pertambangan.
Ketiga, mencatat adanya kerusakan lingkungan akibat PETI yang mengancam lumbung pangan dan ketahanan pangan daerah. Keempat, merekomendasikan penegakan hukum melalui koordinasi lintas sektor antara Pemda Sulteng, Pemda Parigi Moutong, OPD terkait, Inspektur Tambang, dan Aparat Penegak Hukum untuk menghentikan aktivitas penambangan ilegal.
Kelima, merekomendasikan koperasi melengkapi dokumen teknis dan lingkungan, Pemprov Sulteng melakukan pembinaan dan pengawasan, serta Pemkab Parigi Moutong segera menyelesaikan perubahan Perda RTRW yang mengakomodir WPR dengan memperhatikan keberlanjutan lumbung pangan.
Keenam, merekomendasikan percepatan pengajuan produk hukum daerah tentang Iuran Pertambangan Rakyat (IPERA) guna optimalisasi penerimaan daerah serta penguatan tata kelola pertambangan rakyat yang berkelanjutan.
Hasil RDP ini diharapkan dapat menjadi solusi penyelesaian berbagai permasalahan terkait aktivitas pertambangan dan rencana pembangunan di Kabupaten Parigi Moutong. (afd/*)