PALU, beritapalu.ID | Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Sulawesi Tengah menggelar Forum Group Discussion (FGD) Pemilu dan Pemilihan Tahun 2024 untuk mendapatkan masukan komprehensif bagi pemangku kebijakan dalam rangka pembahasan revisi Undang-Undang Pemilu dan Pemilihan, Senin (22/9/2025).
Kegiatan yang dibuka Plt Ketua KPU Provinsi Sulteng Dirwansyah Putra ini dihadiri Bawaslu Provinsi Sulteng, partai politik peserta Pemilu 2024 tingkat provinsi, LSM, dan Kesbangpol, serta anggota dan sekretaris KPU Provinsi Sulteng.
Narasumber Abdullah Iskandar menyampaikan bahwa sistem pemilu Indonesia menganut multi partai dengan asas berbasis nasionalis dan agama. Salah satu syarat menjadi peserta pemilu adalah memiliki keanggotaan 1.000 orang atau 1/1.000 dari jumlah penduduk dalam satu kabupaten/kota.
Terkait hal tersebut, muncul persoalan sociotheo politik apakah partai politik sanggup memiliki anggota sekurang-kurangnya 1.000 orang atau 1/1.000 pada kabupaten/kota yang mayoritas penduduk menganut agama tertentu, seperti di Provinsi Aceh, Papua Pegunungan, atau Papua Tengah.
Dalam pembahasan pencalonan, peserta mengusulkan syarat calon anggota DPRD Provinsi dan Kabupaten/Kota minimal SMA, sedangkan anggota DPR RI adalah sarjana. Namun Bawaslu Provinsi Sulteng yang diwakili Dewi Tisnawaty menyatakan syarat ijazah untuk anggota DPRD sebaiknya minimal sarjana.
Partai politik juga menyoroti banyaknya aturan yang melarang anggota partai politik ikut seleksi PPPK, CPNS, seleksi anggota NGO, atau menerima beasiswa. Hal ini dinilai melanggar undang-undang karena anggota partai politik seharusnya mendapat hak yang sama dengan warga negara lainnya.
“Menjadi anggota partai politik bukanlah hal yang haram, sehingga mereka harus mendapat hak yang sama,” disampaikan dalam diskusi.
FGD ditutup dengan foto bersama antara KPU Provinsi Sulteng, narasumber, dan peserta kegiatan. Hasil diskusi ini akan menjadi bahan masukan untuk revisi regulasi pemilu dan pemilihan ke depan. (afd/*)