beritapalu.id
Saturday, 28 Mar 2026
🌐 Network
pojokPALU pojokPALU pojokSIGI pojokSIGI pojokPOSO pojokPOSO pojokDONGGALA pojokDONGGALA pojokSULTENG pojokSULTENG bisnisSULTENG bisnisSULTENG bmzIMAGES bmzIMAGES rindang.ID rindang.ID
Subscribe
beritapalu.ID
  • HOME
  • HEADLINE
  • PALU
  • SULTENG
    • Sigi
    • Poso
    • Buol
    • Tolitoli
    • Banggai
    • Morowali
    • Donggala
    • Tojo Unauna
    • Banggai Laut
    • Morowali Utara
    • Parigi Moutong
    • Banggai Kepualuan
  • BISNIS
  • POLITIK
  • LINGKUNGAN
  • OLAHRAGA
  • INSPIRASI
  • 🌐
  • Hukum-Kriminal
  • Seni-Budaya
  • Pendidikan
  • Kesehatan
  • Religi
  • Style
  • Region
  • Militer
  • Opini
  • Travel
  • Visual
  • Komunitas
📂 Lainnya ▼
Indeks Feature Advertorial Liputan Khusus
beritapalu.IDberitapalu.ID
Search
  • HOME
  • HEADLINE
  • PALU
  • SULTENG
    • Sigi
    • Poso
    • Buol
    • Tolitoli
    • Banggai
    • Morowali
    • Donggala
    • Tojo Unauna
    • Banggai Laut
    • Morowali Utara
    • Parigi Moutong
    • Banggai Kepualuan
  • BISNIS
  • POLITIK
  • LINGKUNGAN
  • OLAHRAGA
  • INSPIRASI
Have an existing account? Sign In
Follow US
© 2022 Foxiz News Network. Ruby Design Company. All Rights Reserved.
BisnisNasional

OJK akan Sanksi Perusahaan Finansial yang Abaikan Aturan Kemudahan Akses UMKM

Published: 20 September, 2025
Share
Media briefing OJK terkait POJK Nomor 19/2025 di Jakarta, Jumat (19/9/2025). (©Tangkaapn layar OJK)
Media briefing OJK terkait POJK Nomor 19/2025 di Jakarta, Jumat (19/9/2025). (©Tangkaapn layar OJK)
SHARE

JAKARTA, beritapalu.ID | Otoritas Jasa Keuangan (OJK) akan memberikan sanksi bagi perusahaan finansial yang tidak menjalankan Peraturan OJK (POJK) Nomor 19 Tahun 2025 tentang Kemudahan Akses Pembiayaan UMKM.

Kepala Departemen Pengaturan dan Pengembangan Perbankan OJK Indah Iramadhini menjelaskan sanksi tersebut berupa teguran tertulis hingga pembatasan kegiatan berusaha. OJK juga akan menurunkan tingkat nilai tata kelola perbankan atau LKNB yang mengabaikan aturan tersebut.

“Sejauh mana mereka bisa mengimplementasikan POJK. Kan ini bersifat wajib. Kalau tidak menerapkan ini, ada sanksi POJK. Sanksi administratif dari OJK ini. Teguran tertulis sampai pembatasan kegiatan usaha,” kata Indah dalam Media Briefing Peraturan OJK Nomor 19 tahun 2025, Jumat (19/9/2025).

BACA JUGA:  Telkomsel Hadirkan Poin Festival 2021 Untuk Natal dan Tahun Baru

POJK yang diundangkan pada 2 September 2025 ini mulai berlaku dua bulan sejak diundangkan dan berlaku bagi bank umum, BPR (termasuk bank umum syariah dan BPR syariah) dan lembaga keuangan nonbank konvensional dan syariah.

Indah berharap aturan ini dapat mendorong penyerapan penyaluran kredit bagi UMKM. “Apakah nanti ini bisa menjadi stimulus (UMKM)? Kami harapkan bisa karena kita mencoba memberikan berbagai ruang,” tegasnya.

Data menunjukkan total kredit yang disalurkan perbankan per Juli 2025 mencapai Rp8.971,8 triliun, naik 6,7% year on year (yoy). Namun rasio kredit UMKM pada periode tersebut hanya mencapai 15,58%, padahal pada 2023 rasio kredit UMKM sempat nyaris menyentuh 20%.

BACA JUGA:  OJK: Stabilitas Jasa Keuangan Terjaga, IHSG Catat 24 Kali Rekor Tertinggi Di 2025

Rasio kredit UMKM menciut seiring dengan melambatnya pertumbuhan kredit. Pada Juni, kredit UMKM masih tumbuh 2% yoy, sedangkan bila dibandingkan dengan bulan pertama tahun ini, pertumbuhan kredit UMKM Juli 2025 turun 90 basis poin (bps).

Dengan adanya POJK baru ini, OJK berharap dapat memberikan stimulus bagi sektor UMKM melalui kemudahan akses pembiayaan yang lebih luas. (afd)

Editor: beritapalu

TAGGED:akses pembiayaanojkpojk 19/2025umkm
Share This Article
Facebook Whatsapp Whatsapp LinkedIn Email Copy Link
Previous Article Wali Kota Palu, Hadianto Rasyid (tengah) memimpin rapat bersama RSUD Anutapura, Sabtu (19/9/2025). (©Prokopim Setda Kota PAlu/Imron) Pasien Melonjak, Wali Kota Palu Gelar Rapat dengan RSUD Anutapura
Next Article Kepala Departemen Pengaturan dan Pengembangan Perbankan OJK Indah Iramadhini pada media briefeing terkait POJK 19/2025 di Jakarta, Jumat (19/9/2025). (©tangkapan layar OJK) Tanpa SLIK, UMKM Tetap Bisa Ajukan Kredit ke Bank

Berita Terbaru

Kepala KPP Pratama Palu Tommy Yulianto (kedua kiri) bersama Kasi Pelayanan, Edy Prasetyo (kiri) turun langsung melayani wajib pajak yang akan melaporkan SPT Tahunannya di Aula KPP Pratama Palu, Jumat (27/3/2026). (©bmzIMAGES/Basri Marzuki)
Bisnis

KPP Pratama Palu Buka Loket Akhir Pekan untuk Layani Pelaporan SPT Tahunan

27 March, 2026
Rakor pengaman Haul ke-58 Guru Tua di Mapodla Sulteng, Kamis (26/3/2026). (©Humas Polda Sulteng)
Palu

Antisipasi 75 Ribu Jamaah, Polda Sulteng Rakor Kesiapan Pengamanan Haul Guru Tua

27 March, 2026
Wali Kota dan Sekot melihat langsung kondisi lingkungan saat melakukan peninjauan di Siranindi dan Kamonji, Palu, Jumat (27/3/2026). (©Prokopim Setda Kota Palu/Iwan)
Lingkungan

Camat, Lurah, dan Satgas Diminta Jadi Garda Terdepan Kebersihan Lingkungan

27 March, 2026
Petugas melakukan olah TKP di lokasi penemuan mayat di kelurahan SIranindi, Palu Barat, Kamis (26/3/2026). (©Polresta Palu)
Palu

Pria Lansia di Siranindi Ditemukan Meninggal di Kamar Terkunci

27 March, 2026
Warga membeli ikan cakalang di Pasar inpres Manonda, Selasa (24/3/2026). (©bmzIMAGES/Basri Marzuki)
Bisnis

Usai Lebaran, Harga Ikan Laut Melonjak Dua Kali Lipat

26 March, 2026

Berita Populer

Kepala KPP Pratama Palu Tommy Yulianto (kedua kiri) bersama Kasi Pelayanan, Edy Prasetyo (kiri) turun langsung melayani wajib pajak yang akan melaporkan SPT Tahunannya di Aula KPP Pratama Palu, Jumat (27/3/2026). (©bmzIMAGES/Basri Marzuki)
Bisnis

KPP Pratama Palu Buka Loket Akhir Pekan untuk Layani Pelaporan SPT Tahunan

27 March, 2026
Kapolresta Palu, Kombes Pol Hari Rosena. (©Humas Polresta Palu)
Hukum-Kriminal

Teror Siram Air Keras ke Kendaraan, Kapolresta Palu Minta Warga Lapor

25 March, 2026
Ilustrasi ketimpangan ekonomi. (©AI Generative)
Opini

Pertumbuhan Tinggi, Tapi untuk Siapa?

25 March, 2026
Ilustrasi. (©AI Generative)
Bisnis

OJK Tegaskan Fundamental Perbankan Tetap Solid

25 March, 2026
Chief Executive Officer IESR, Fabby Tumiwa. (©IESR)
Lingkungan

IESR: WFH Satu Hari Efektif Tekan BBM, Tapi Bukan Solusi Utama

25 March, 2026

Logo BeritaPalu.id Akurat dan Terpecaya

Komitmen kami terhadap akurasi, netralitas, keberimbangan, dan penyampaian berita terkini telah membangun kepercayaan dari banyak audiens. Terdepan dengan pembaruan terkini tentang peristiwa, tren, dan dinamika terbaru.
FacebookLike
XFollow
InstagramFollow
YoutubeSubscribe
TelegramFollow
WhatsAppFollow
LinkedInFollow
MediumFollow
QuoraFollow
- Advertisement -
bmzimages.combmzimages.com

Dapatkan Info Terbaru

Masukkan email Anda untuk mendapatkan pemberitahuan artikel baru

Berita Terkait

Petugas mengawal tersangka kasus dugaan tindak pidana perbankan. (©OJK)
Bisnis

OJK dan Bareskrim Tangkap Tersangka Kasus Tindak Pidana Perbankan

beritapalu
Pedagang menyiapkan dagangannya di Pasar Tradisional Dolo, Sigi, Selasa (24/3/2026). (©bmzIMAGES/Basri Marzuki)
Bisnis

Pagi di Pasar Tradisional Dolo, Lebaran Belum Benar-benar Usai

beritapalu
Ilustrasi (©UNESCO)
Internasional

PBB: Perempuan Tanggung Beban Terbesar Krisis Air Global

beritapalu
Plt. Asisten Bidang Perekonomian dan Pembangunan Setda Kota Palu, Rahmad Mustafa (kedua kiri) bersama Pertamina Patra Niaga, Hismwana Migas, dan SPBU pad apertemuan koordinasi tentang distribusi dan stok BBM jelang lebaran Idul Fitri di palu, amis (19/3/2026). (©PotretCelebes)
Bisnis

Pertamina Tambah Stok BBM 10 Persen Antisipasi Lonjakan Mudik Lebaran di Palu

beritapalu
beritapalu.ID
Facebook Twitter Youtube Instagram Linkedin

About US

beritapalu.ID adalah situs berita online berbasis di Palu, Sulawesi Tengah, Indonesia. UU No.40/1999 dan Kode Etik Jurnalistik adalah panduan kami. Kecepatan memang penting, tapi akurasi pemberitaan jauh lebih penting. Kami berpihak kepada kebenaran dan kemaslahatan orang banyak dan idak semua berita yang disajikan mewakili pikiran kami. 

Managerial
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontak
  • Karir
Kebijakan
  • Disclaimer
  • Kode Perilaku
  • Privacy Policy
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Indeks Berita

Kunjungi kami di

https://bmzimages.com

© 2025 by beritapalu.ID

PT Beritapalu Media Independen
All Rights Reserved.

Copyright © 2026 beritapalu.ID | Published by PT Beritapalu Media Independen | All Rights Reserved
Halaman
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?