JAKARTA, beritapalu.ID | Otoritas Jasa Keuangan (OJK) akan memberikan sanksi bagi perusahaan finansial yang tidak menjalankan Peraturan OJK (POJK) Nomor 19 Tahun 2025 tentang Kemudahan Akses Pembiayaan UMKM.
Kepala Departemen Pengaturan dan Pengembangan Perbankan OJK Indah Iramadhini menjelaskan sanksi tersebut berupa teguran tertulis hingga pembatasan kegiatan berusaha. OJK juga akan menurunkan tingkat nilai tata kelola perbankan atau LKNB yang mengabaikan aturan tersebut.
“Sejauh mana mereka bisa mengimplementasikan POJK. Kan ini bersifat wajib. Kalau tidak menerapkan ini, ada sanksi POJK. Sanksi administratif dari OJK ini. Teguran tertulis sampai pembatasan kegiatan usaha,” kata Indah dalam Media Briefing Peraturan OJK Nomor 19 tahun 2025, Jumat (19/9/2025).
POJK yang diundangkan pada 2 September 2025 ini mulai berlaku dua bulan sejak diundangkan dan berlaku bagi bank umum, BPR (termasuk bank umum syariah dan BPR syariah) dan lembaga keuangan nonbank konvensional dan syariah.
Indah berharap aturan ini dapat mendorong penyerapan penyaluran kredit bagi UMKM. “Apakah nanti ini bisa menjadi stimulus (UMKM)? Kami harapkan bisa karena kita mencoba memberikan berbagai ruang,” tegasnya.
Data menunjukkan total kredit yang disalurkan perbankan per Juli 2025 mencapai Rp8.971,8 triliun, naik 6,7% year on year (yoy). Namun rasio kredit UMKM pada periode tersebut hanya mencapai 15,58%, padahal pada 2023 rasio kredit UMKM sempat nyaris menyentuh 20%.
Rasio kredit UMKM menciut seiring dengan melambatnya pertumbuhan kredit. Pada Juni, kredit UMKM masih tumbuh 2% yoy, sedangkan bila dibandingkan dengan bulan pertama tahun ini, pertumbuhan kredit UMKM Juli 2025 turun 90 basis poin (bps).
Dengan adanya POJK baru ini, OJK berharap dapat memberikan stimulus bagi sektor UMKM melalui kemudahan akses pembiayaan yang lebih luas. (afd)