beritapalu.id
Monday, 22 Dec 2025
🌐 Network
pojokPALU pojokPALU pojokSIGI pojokSIGI pojokPOSO pojokPOSO pojokDONGGALA pojokDONGGALA pojokSULTENG pojokSULTENG bisnisSULTENG bisnisSULTENG bmzIMAGES bmzIMAGES rindang.ID rindang.ID
Subscribe
beritapalu.ID
  • HOME
  • HEADLINE
  • PALU
  • SULTENG
    • Sigi
    • Poso
    • Buol
    • Tolitoli
    • Banggai
    • Morowali
    • Donggala
    • Tojo Unauna
    • Banggai Laut
    • Morowali Utara
    • Parigi Moutong
    • Banggai Kepualuan
  • BISNIS
  • POLITIK
  • LINGKUNGAN
  • OLAHRAGA
  • INSPIRASI
  • 🌐
  • Hukum-Kriminal
  • Seni-Budaya
  • Pendidikan
  • Kesehatan
  • Religi
  • Style
  • Region
  • Militer
  • Opini
  • Travel
  • Visual
  • Komunitas
📂 Lainnya ▼
Indeks Feature Advertorial Liputan Khusus
beritapalu.IDberitapalu.ID
Search
  • HOME
  • HEADLINE
  • PALU
  • SULTENG
    • Sigi
    • Poso
    • Buol
    • Tolitoli
    • Banggai
    • Morowali
    • Donggala
    • Tojo Unauna
    • Banggai Laut
    • Morowali Utara
    • Parigi Moutong
    • Banggai Kepualuan
  • BISNIS
  • POLITIK
  • LINGKUNGAN
  • OLAHRAGA
  • INSPIRASI
Have an existing account? Sign In
Follow US
© 2022 Foxiz News Network. Ruby Design Company. All Rights Reserved.
BisnisNasional

OJK akan Sanksi Perusahaan Finansial yang Abaikan Aturan Kemudahan Akses UMKM

Published: 20 September, 2025
Share
Media briefing OJK terkait POJK Nomor 19/2025 di Jakarta, Jumat (19/9/2025). (©Tangkaapn layar OJK)
Media briefing OJK terkait POJK Nomor 19/2025 di Jakarta, Jumat (19/9/2025). (©Tangkaapn layar OJK)
SHARE

JAKARTA, beritapalu.ID | Otoritas Jasa Keuangan (OJK) akan memberikan sanksi bagi perusahaan finansial yang tidak menjalankan Peraturan OJK (POJK) Nomor 19 Tahun 2025 tentang Kemudahan Akses Pembiayaan UMKM.

Kepala Departemen Pengaturan dan Pengembangan Perbankan OJK Indah Iramadhini menjelaskan sanksi tersebut berupa teguran tertulis hingga pembatasan kegiatan berusaha. OJK juga akan menurunkan tingkat nilai tata kelola perbankan atau LKNB yang mengabaikan aturan tersebut.

“Sejauh mana mereka bisa mengimplementasikan POJK. Kan ini bersifat wajib. Kalau tidak menerapkan ini, ada sanksi POJK. Sanksi administratif dari OJK ini. Teguran tertulis sampai pembatasan kegiatan usaha,” kata Indah dalam Media Briefing Peraturan OJK Nomor 19 tahun 2025, Jumat (19/9/2025).

POJK yang diundangkan pada 2 September 2025 ini mulai berlaku dua bulan sejak diundangkan dan berlaku bagi bank umum, BPR (termasuk bank umum syariah dan BPR syariah) dan lembaga keuangan nonbank konvensional dan syariah.

Indah berharap aturan ini dapat mendorong penyerapan penyaluran kredit bagi UMKM. “Apakah nanti ini bisa menjadi stimulus (UMKM)? Kami harapkan bisa karena kita mencoba memberikan berbagai ruang,” tegasnya.

Data menunjukkan total kredit yang disalurkan perbankan per Juli 2025 mencapai Rp8.971,8 triliun, naik 6,7% year on year (yoy). Namun rasio kredit UMKM pada periode tersebut hanya mencapai 15,58%, padahal pada 2023 rasio kredit UMKM sempat nyaris menyentuh 20%.

Rasio kredit UMKM menciut seiring dengan melambatnya pertumbuhan kredit. Pada Juni, kredit UMKM masih tumbuh 2% yoy, sedangkan bila dibandingkan dengan bulan pertama tahun ini, pertumbuhan kredit UMKM Juli 2025 turun 90 basis poin (bps).

Dengan adanya POJK baru ini, OJK berharap dapat memberikan stimulus bagi sektor UMKM melalui kemudahan akses pembiayaan yang lebih luas. (afd)

Editor: beritapalu

TAGGED:akses pembiayaanojkpojk 19/2025umkm
Share This Article
Facebook Whatsapp Whatsapp LinkedIn Email Copy Link
Previous Article Wali Kota Palu, Hadianto Rasyid (tengah) memimpin rapat bersama RSUD Anutapura, Sabtu (19/9/2025). (©Prokopim Setda Kota PAlu/Imron) Pasien Melonjak, Wali Kota Palu Gelar Rapat dengan RSUD Anutapura
Next Article Kepala Departemen Pengaturan dan Pengembangan Perbankan OJK Indah Iramadhini pada media briefeing terkait POJK 19/2025 di Jakarta, Jumat (19/9/2025). (©tangkapan layar OJK) Tanpa SLIK, UMKM Tetap Bisa Ajukan Kredit ke Bank

Berita Terbaru

Kakek IG menceritakan perbuatan cabulnya pada Konferensi Pers di Mapolres Banggai, Minggu (21/12/2025). (©Humas Polres Banggai)
Banggai

Polres Banggai Ungkap Kasus Pencabulan Kakek Tiri terhadap Dua Cucunya

21 December, 2025
Foto bersama usai Pelatihan Remaja Pengelola Posko Informasi Pencegahan Kekerasan terhadap Perempuan dan Anak (KtPA) di Kota Palu, Sabtu (20/12/2025). (©KPKST)
Komunitas

30 Remaja Dilatih Kelola Posko Pencegahan Kekerasan terhadap Perempuan dan Anak

21 December, 2025
Sumber: Stasiun Pemantau Atmosfer Global Lore Lindu Bariri dan Stasiun Meteorologi Mutiara Sis-Al Jufri Palu.
Headline

BMKG Keluarkan Peringatan Dini Curah Hujan Tinggi di Sulawesi Tengah

21 December, 2025
Anggota PALADO membentangkan spanduk pada aksi penggalangan dana untuk bencana SUmatera di Sigi, Sabtu (20/12/2025). (©Palado)
Sigi

PALADO Galang Donasi untuk Korban Bencana Sumatera, Terkumpul Rp10 Juta

21 December, 2025
Chief Executive Officer (ESR, Fabby Tumiwa . (©IESR)
Bisnis

Manfaat Ekonomi Rp554 T Hilang Akibat Penghentian Insentif Kendaraan Listrik

20 December, 2025

Berita Populer

Foto

10 Pemuda Cetuskan Kawasan Wisata Alam Buntiede di Desa Padende

25 October, 2021

Pelaku Pembunuhan di Taman Ria Akhirnya Ditangkap Polisi

28 July, 2021
Komunitas

Tak Ada Perempuan, Sikola Mombine “Gugat” SK Penetapan Anggota KPID Sulteng

10 January, 2022
Morowali Utara

Perahu Terbalik Dibawa Arus, Seorang Warga masih Dicari

14 December, 2021
Parigi Moutong

Banjir di Sidoan Barat Seret Seorang Warga

3 January, 2022

Logo BeritaPalu.id Akurat dan Terpecaya

Komitmen kami terhadap akurasi, netralitas, keberimbangan, dan penyampaian berita terkini telah membangun kepercayaan dari banyak audiens. Terdepan dengan pembaruan terkini tentang peristiwa, tren, dan dinamika terbaru.
FacebookLike
XFollow
InstagramFollow
YoutubeSubscribe
TelegramFollow
WhatsAppFollow
LinkedInFollow
MediumFollow
QuoraFollow
- Advertisement -
bmzimages.combmzimages.com

Dapatkan Info Terbaru

Masukkan email Anda untuk mendapatkan pemberitahuan artikel baru

Berita Terkait

Ilustrasi
Bisnis

UMP Sulteng 2026 Ditetapkan Rp3,18 Juta Melalui Voting, Naik 9,08 Persen

beritapalu
Penerimaan trofi atas program keberlanjutan PT Vale Indonesia di Luwu Timur oleh Corporate Forum for CSR Development (CFCD), Jakarta, Rabu (17/12/2025). (©PT Vale Indonesia)
Bisnis

PT Vale Raih Penghargaan ICA dan ISDA 2025 untuk Program Berkelanjutan

beritapalu
Kepala OJK Sulteng, Bonny Hardi Putra (tengah) menggunting pita menandai peresmian Prees Room OJK Sulteng di Palu, Kamis (18/12/2025). (©bmzIMAGES/Basri Marzuki)
Bisnis

Perkuat Sinergi dengan Media, OJK Sulteng Hadirkan Press Room

beritapalu
Manajemen Telkomsel pada pernyataan kesiapan menyambut Nataru di makassra, Kamis (18/12/2025). (©Telkomsel Pamasuka)
Bisnis

Telkomsel Pamasuka Siapkan Jaringan Andal Antisipasi Lonjakan Trafik Nataru

beritapalu
beritapalu.ID
Facebook Twitter Youtube Instagram Linkedin

About US

beritapalu.ID adalah situs berita online berbasis di Palu, Sulawesi Tengah, Indonesia. UU No.40/1999 dan Kode Etik Jurnalistik adalah panduan kami. Kecepatan memang penting, tapi akurasi pemberitaan jauh lebih penting. Kami berpihak kepada kebenaran dan kemaslahatan orang banyak dan idak semua berita yang disajikan mewakili pikiran kami. 

Managerial
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontak
  • Karir
Kebijakan
  • Disclaimer
  • Kode Perilaku
  • Privacy Policy
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Indeks Berita

Kunjungi kami di

https://bmzimages.com

© 2025 by beritapalu.ID

PT Beritapalu Media Independen
All Rights Reserved.

Copyright © 2025 beritapalu.ID | Published by PT Beritapalu Media Independen | All Rights Reserved
Halaman
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?