PALU, beritapalu.ID | Wakapolda Sulawesi Tengah Brigjen Pol Helmi Kwarta Kusuma Putra Rauf menyesalkan peristiwa pengeroyokan yang mengakibatkan korban meninggal dunia di Morowali, Kamis (7/8/2025) lalu, dan memerintahkan proses hukum tegas terhadap oknum yang terlibat.
Penyesalan tersebut disampaikan Wakapolda saat memimpin apel jam pimpinan di halaman Mapolda Sulteng, Senin (11/8/2025). Apel dihadiri Irwasda Polda Sulteng Kombes Pol Asep Adhiatna, para pejabat utama, dan seluruh personel Polda Sulteng.
Brigjen Helmi Kwarta menegaskan bahwa insiden yang melibatkan sejumlah personel pengamanan, termasuk oknum anggota Polri, seharusnya tidak terjadi.
“Petugas pengamanan itu fokusnya menjaga lokasi yang diamankan, bukan mengungkap kasus. Kalau ada perkara, segera amankan pelaku dan serahkan ke polisi terdekat. Jangan main hakim sendiri,” tegas Wakapolda di hadapan peserta apel.
Ia juga menekankan peran para atasan atau kepala satuan kerja (Kasatker) untuk terus mengingatkan bawahannya. Menurutnya, jika seorang anggota berbuat kesalahan, tanggung jawab ada di pundak komandannya.
“Saya tegaskan kepada para Kasatker, jangan pernah bosan mengingatkan anggotanya. Jadilah pemimpin yang dapat jadi teladan,” ucap Brigjen Helmi.
Wakapolda memerintahkan Kabid Propam Polda Sulteng untuk segera menindak personel yang terbukti melanggar. “Proses secara tegas sesuai aturan yang berlaku,” tegasnya.
Sementara itu, Kabidhumas Polda Sulteng KBP Djoko Wienartono mengungkapkan perkembangan penyidikan kasus tersebut. Berdasarkan hasil konferensi pers Polres Morowali, Sabtu (9/8/2025), empat orang telah ditetapkan sebagai tersangka berinisial G, J, S, dan R.
Dari hasil penyelidikan, pengeroyokan itu dipicu kecurigaan para pelaku terhadap korban yang disebut terlibat pencurian di area perusahaan.
“Kami minta personel pengamanan perusahaan atau masyarakat tidak mengambil langkah sendiri bila menemukan diduga pelaku tindak pidana, tapi segera melapor dan serahkan kepada kepolisian terdekat,” pesannya.
Keempat tersangka dijerat Pasal 170 Ayat (2) ke-3 KUHP atau Pasal 351 Ayat (3) KUHP jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP, dengan ancaman hukuman 7 hingga 12 tahun penjara. (afd/*)