SIGI, beritapalu | Polres Sigi mencatat 2.319 pelanggaran lalu lintas selama 14 hari pelaksanaan Operasi Patuh Tinombala 2025 yang berlangsung 14-27 Juli 2025.
Kapolres Sigi AKBP Kari Amsah Ritonga melalui Kasat Lantas AKP Moh Devan N. Habie mengatakan dari total pelanggaran tersebut, hanya tiga yang dikenakan tilang langsung, sementara 2.316 pelanggaran lainnya diselesaikan dengan teguran.
“Kami terus berkomitmen untuk meningkatkan disiplin dan kesadaran masyarakat terhadap aturan lalu lintas sehingga dapat menekan angka kecelakaan lalu lintas di Kabupaten Sigi,” kata AKP Devan di Mapolres Sigi, Senin (28/7/2025).
Pelanggaran yang ditemukan didominasi masyarakat yang tidak menggunakan helm berstandar SNI, tidak memasang tanda nomor kendaraan bermotor, tidak menggunakan sabuk keselamatan, dan penggunaan mobil bak terbuka untuk mengangkut penumpang.
Jumlah pelanggaran tahun ini mengalami peningkatan dibandingkan Operasi Patuh Tinombala 2024 yang mencatat 1.596 pelanggaran. Peningkatan ini menunjukkan intensitas pengawasan yang lebih ketat dari aparat kepolisian.
Selama operasi, polisi tetap mengedepankan tindakan persuasif dalam menangani pelanggaran lalu lintas. Hal ini terlihat dari mayoritas pelanggaran yang diselesaikan dengan teguran daripada tilang langsung.
AKP Devan berharap masyarakat terus mematuhi peraturan lalu lintas, melengkapi dokumen kendaraan, menggunakan helm dan sabuk pengaman, serta menjadikan keselamatan sebagai prioritas utama di jalan.
“Mari bersama-sama kita wujudkan Keamanan, Keselamatan, Ketertiban, dan Kelancaran Lalu Lintas yang aman dan berkelanjutan di wilayah Sigi,” pungkasnya.
Operasi Patuh Tinombala merupakan kegiatan rutin tahunan yang diselenggarakan kepolisian untuk meningkatkan kedisiplinan berlalu lintas dan menekan angka kecelakaan di jalan raya. (afd/*)