Polresta Palu Tangkap Dua Tersangka Narkoba di Palu Barat dan Tatanga

PALU, beritapalu | Satuan Reserse Narkoba Polresta Palu berhasil mengungkap dua kasus dugaan tindak pidana narkotika jenis sabu di wilayah Palu Barat dan Tatanga pada Senin (21/7/2025). Dua tersangka, seorang perempuan berinisial AUM (25) dan seorang pria berinisial A (36), berhasil diamankan dalam operasi terpisah.
Kasat Resnarkoba AKP Usman menjelaskan detail penangkapan tersebut. Katanya, penangkapan di Palu Barat, perempuan berinisial AUM (25), warga Jalan Sungai Wuno, Kelurahan Ujuna, Kecamatan Palu Barat, ditangkap sekitar pukul 14.35 WITA. Penangkapan AUM bermula dari informasi masyarakat yang mencurigai aktivitasnya di wilayah Tatanga.
“Kami menindaklanjuti laporan masyarakat dan melakukan penyelidikan selama beberapa hari. Hingga akhirnya, pelaku berhasil diamankan di kawasan Tavanjuka,” ujar AKP Usman di Mapolresta Palu.
Dari AUM, polisi menyita empat paket narkotika diduga jenis sabu dengan berat bruto 0,641 gram serta satu plastik klip kosong. Hasil interogasi awal menunjukkan AUM memperoleh sabu tersebut dari seseorang bernama Rendi untuk dikonsumsi dan dijual kembali. Ia kini menjalani proses hukum lebih lanjut, termasuk tes urine dan pemeriksaan mendalam.
Pada hari yang sama, sekitar pukul 14.30 WITA, seorang pria berinisial A (36) juga ditangkap di wilayah Kelurahan Tavanjuka, Kecamatan Tatanga. Penangkapan A dilakukan setelah tim opsnal menerima informasi dari masyarakat mengenai dugaan aktivitas penyalahgunaan narkoba di kawasan tersebut.
“Kami segera melakukan penyelidikan begitu mendapat informasi. Pelaku berhasil diamankan saat berada di rumahnya di wilayah Tavanjuka,” kata AKP Usman.
Dari penggeledahan, polisi menyita tujuh paket narkotika jenis sabu siap edar dengan berat bruto sekitar 1,359 gram, beserta sejumlah barang lainnya. Pelaku A mengaku memperoleh barang haram tersebut dari seseorang yang tidak dikenal di sekitar area landasan, untuk dikonsumsi dan diedarkan kembali.
Kapolresta Palu, Kombes Pol Deny Abrahams, menegaskan komitmen kepolisian dalam memerangi peredaran narkoba. “Tidak ada toleransi terhadap pelaku penyalahgunaan dan peredaran narkoba. Kami akan terus lakukan penindakan secara tegas,” ujarnya.
Kedua kasus ini kini tengah dikembangkan lebih lanjut oleh penyidik Satuan Reserse Narkoba Polresta Palu. Kedua pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat 1 dan Pasal 112 ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (afd/*)