Satgas PASTI Hentikan Kegiatan OMC Palsu, Kerugian Rp 5,2 Miliar

PALU, beritapalu | Satgas PASTI Pusat telah menghentikan kegiatan usaha yang menggunakan nama Omnicom Group (OMC) palsu. Entitas OMC di Indonesia diduga melakukan penipuan dengan modus impersonation atau menyamar sebagai perusahaan resmi dan berizin.
Omnicom Group yang asli merupakan perusahaan asal Amerika Serikat yang bergerak di bidang media, pemasaran, dan komunikasi, bukan di sektor keuangan atau investasi seperti yang diklaim oleh pelaku penipuan.
Satgas PASTI Pusat bersama Satgas PASTI Sulteng telah melakukan klarifikasi, rapat koordinasi, serta memanggil pihak yang mengaku sebagai pimpinan OMC di Kota Palu. Hasil investigasi menunjukkan bahwa kegiatan yang dilakukan OMC merupakan aktivitas penghimpunan dana ilegal tanpa izin dan diduga melakukan penipuan dengan modus impersonation.
Sebagai tindak lanjut, Satgas PASTI telah melakukan pemblokiran akses dan tautan/URL terkait kegiatan usaha OMC, memblokir nomor rekening oknum terkait, serta berkoordinasi dengan aparat penegak hukum untuk penindakan lebih lanjut.
Sekretariat Satgas PASTI Sulteng membuka layanan pengaduan untuk seluruh korban dugaan penipuan OMC dari 9 Juli hingga 15 Juli 2025. Hasilnya cukup mengejutkan, sebanyak 89 korban telah melaporkan diri dengan total potensi kerugian sementara mencapai Rp 5,2 miliar.
Pengaduan tersebut akan ditindaklanjuti sesuai dengan prosedur hukum dan melalui mekanisme pengadilan yang berlaku.
Kasus OMC palsu ini hanya puncak gunung es dari maraknya kegiatan keuangan ilegal di Indonesia. Sejak 1 Januari hingga 30 Juni 2025, Satgas PASTI telah menerima 8.752 pengaduan terkait entitas ilegal. Dari total tersebut, 7.096 pengaduan mengenai pinjaman online ilegal dan 1.656 pengaduan terkait investasi ilegal.
Satgas PASTI mengimbau masyarakat untuk tidak tergiur dengan janji keuntungan yang sangat tinggi atau di atas suku bunga yang berlaku. Masyarakat juga diminta selalu memastikan bahwa setiap produk atau layanan jasa keuangan yang digunakan telah terdaftar dan berizin di OJK atau dari otoritas terkait lainnya.
“Pemberantasan terhadap aktivitas keuangan ilegal sangat membutuhkan dukungan dan peran serta dari masyarakat, berupa sikap kewaspadaan dalam menerima tawaran dari pihak yang tidak bertanggung jawab,” tegas Satgas PASTI.
Dalam upaya pencegahan, Satgas PASTI Sulteng terus melakukan kegiatan edukasi kepada seluruh lapisan masyarakat, baik melalui kanal media sosial maupun kegiatan tatap muka.
Masyarakat diminta memperhatikan dua aspek penting yaitu Legal dan Logis (2L). Legal artinya memastikan bahwa produk atau layanan yang ditawarkan tersebut sudah memiliki izin yang tepat dari otoritas/lembaga terkait yang mengawasi. Logis artinya selalu memperhatikan hasil atau keuntungan yang ditawarkan, apakah masuk akal atau tidak.
Masyarakat yang menemukan informasi atau tawaran investasi dan pinjaman online yang mencurigakan atau diduga ilegal dapat melaporkannya kepada Kontak OJK dengan nomor telepon 157, WA (081157157157), email: [email protected] atau email: [email protected]. (afd/*)