Dua Hari, Polresta Palu Ringkus Dua Pengedar Sabu Asal Tatanga

PALU, beritapalu | Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Palu berhasil meringkus dua pengedar narkoba jenis sabu dalam dua hari berturut-turut. Keduanya, berinisial R (24) dan R (49), adalah warga Jalan Pangeran Hidayat, Kelurahan Lere, Kecamatan Palu Barat. Total sabu yang disita dari kedua penangkapan ini mencapai hampir 7 gram.
Penangkapan pertama dilakukan terhadap pemuda berinisial R (24) pada Rabu, 16 Juli 2025, sekitar pukul 17.00 WITA. Penangkapan ini bermula dari laporan masyarakat yang diterima tim opsnal Satresnarkoba pada Jumat, 11 Juli 2025, mengenai aktivitas mencurigakan terkait peredaran narkoba.
Dari tangan R, polisi mengamankan dua paket sabu seberat bruto 2,402 gram. Selain itu, petugas juga menyita tiga plastik klip kosong kecil, tiga plastik klip kosong sedang, satu kotak plastik kecil warna hijau, dan dua sendok plastik terbuat dari pipet.
Kasat Resnarkoba Polresta Palu, AKP Usman, S.H., menjelaskan bahwa pelaku R memperoleh narkotika dari seseorang yang tidak dikenal di kawasan Tatanga, Palu. Barang haram tersebut rencananya akan digunakan sekaligus diperjualbelikan kembali. Saat penggeledahan lanjutan di rumah R, ditemukan empat paket serbuk kristal lain yang setelah diuji cepat, dinyatakan bukan sabu.
Berselang dua hari, Satresnarkoba Polresta Palu kembali mengungkap kasus serupa dengan menangkap perempuan berinisial R (49) pada Senin, 14 Juli 2025, sekitar pukul 17.05 WITA. Ia diringkus di sebuah warung, juga berdasarkan informasi masyarakat mengenai dugaan penyalahgunaan narkotika.
“Penindakan kami lakukan di tempat kejadian perkara saat pelaku berada di warung tersebut. Dari hasil penggeledahan, ditemukan empat paket sabu dengan berat bruto 4,73 gram,” ujar AKP Usman.
Pelaku R (49) diketahui memperoleh sabu dari seseorang berinisial Lk.TG di wilayah Tatanga. Narkotika tersebut rencananya akan dikonsumsi dan dijual kembali. Satu kantong plastik pembungkus juga diamankan sebagai barang bukti.
Kapolresta Palu, Kombes Pol. Deny Abrahams, melalui Kasat Resnarkoba, menegaskan komitmen pihaknya untuk terus menindak tegas segala bentuk penyalahgunaan narkotika di wilayah hukum Polresta Palu.
“Ini adalah bentuk komitmen Polresta Palu dalam menjaga generasi dari bahaya narkotika. Setiap informasi dari masyarakat akan langsung kami tindaklanjuti,” tegas Kapolresta.
Kombes Pol. Deny juga mengapresiasi dukungan masyarakat melalui informasi yang diberikan. “Ini menunjukkan bahwa perang melawan narkoba harus dilakukan secara bersama-sama. Sinergi ini sangat penting untuk menekan peredaran gelap narkoba di Palu,” tambahnya.
Kedua pelaku kini dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) dan Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Keduanya telah diamankan di Polresta Palu untuk proses penyidikan lebih lanjut, termasuk tes urine, pemeriksaan, dan pelengkapan berkas perkara. (afd/*)