Satresnarkoba Polresta Palu Tangkap Pengedar Sabu di BTN Palupi Permai
PALU, beritapalu | Tim Opsnal Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Palu berhasil menangkap seorang pria berinisial MP (45) dalam operasi penangkapan yang berlangsung pada Rabu (11/6/2025) malam, sekitar pukul 21.00 WITA di BTN Palupi Permai, Kelurahan Palupi, Kecamatan Tatanga, Kota Palu.
Kapolresta Palu, Kombes Pol Deny Abrahamsmengatakan, operasi ini merupakan tindak lanjut dari laporan masyarakat mengenai aktivitas peredaran narkotika di wilayah tersebut.
“Benar, satu orang telah diamankan berikut barang bukti narkotika. Saat ini kasusnya sedang ditangani lebih lanjut oleh penyidik,” ujar Kapolresta.
Kasatresnarkoba Polresta Palu, AKP Usman mengungkap bahwa pengungkapan kasus ini berawal dari laporan masyarakat yang masuk pada 8 Juni 2025. Terduga MP disebut sering melakukan transaksi narkotika jenis sabu di Kota Palu, sehingga tim melakukan penyelidikan sebelum akhirnya menangkapnya di BTN Palupi Permai.
Hasil penggerebekan di rumah M.P. mengungkap sejumlah barang bukti, antara lain 1 paket narkotika jenis sabu, berat bruto 51,2 gram, plastik klip kosong, 2 timbangan digital, 1 paperbag kain, sendok dari pipet dan pireks kaca, dan 2 unit handphone.
Menurut AKP Usman, sabu tersebut diperoleh dari seseorang berinisial E yang berdomisili di Sunju. Barang haram itu diduga akan dikonsumsi sendiri serta diperjualbelikan kembali. Saat ini, pelaku MP telah diamankan dan tengah menjalani proses pemeriksaan serta tes urine.
Pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) dan Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup atau pidana mati.
Polresta Palu mengimbau masyarakat untuk aktif memberikan informasi apabila menemukan indikasi peredaran narkotika di lingkungan mereka, guna memastikan keamanan bersama dari ancaman narkoba. (afd/*)