beritapalu.id
Monday, 15 Dec 2025
🌐 Network
pojokPALU pojokPALU pojokSIGI pojokSIGI pojokPOSO pojokPOSO pojokDONGGALA pojokDONGGALA pojokSULTENG pojokSULTENG bisnisSULTENG bisnisSULTENG bmzIMAGES bmzIMAGES rindang.ID rindang.ID
Subscribe
beritapalu.ID
  • HOME
  • HEADLINE
  • PALU
  • SULTENG
    • Sigi
    • Poso
    • Buol
    • Tolitoli
    • Banggai
    • Morowali
    • Donggala
    • Tojo Unauna
    • Banggai Laut
    • Morowali Utara
    • Parigi Moutong
    • Banggai Kepualuan
  • BISNIS
  • POLITIK
  • LINGKUNGAN
  • OLAHRAGA
  • INSPIRASI
  • 🌐
  • Hukum-Kriminal
  • Seni-Budaya
  • Pendidikan
  • Kesehatan
  • Religi
  • Style
  • Region
  • Militer
  • Opini
  • Travel
  • Visual
  • Komunitas
📂 Lainnya ▼
Indeks Feature Advertorial Liputan Khusus
beritapalu.IDberitapalu.ID
Search
  • HOME
  • HEADLINE
  • PALU
  • SULTENG
    • Sigi
    • Poso
    • Buol
    • Tolitoli
    • Banggai
    • Morowali
    • Donggala
    • Tojo Unauna
    • Banggai Laut
    • Morowali Utara
    • Parigi Moutong
    • Banggai Kepualuan
  • BISNIS
  • POLITIK
  • LINGKUNGAN
  • OLAHRAGA
  • INSPIRASI
Have an existing account? Sign In
Follow US
© 2022 Foxiz News Network. Ruby Design Company. All Rights Reserved.
HeadlineHukum-KriminalPalu

Polresta Palu Tangkap 10 Orang Pelaku Persetubuhan Anak

Published: 14 November, 2024
Share
Kasat Reskrim Polresta Palu, AKP Muhammad Reza memberkan keterangan kepada wartawan pada konferensi pers tentang penangkapan 10 pelaku persetubuhan pada anak di bawah umur di Mapolresta Palu, Kamis (14/11/2024). (Foto: Humas Polresta Palu)
Kasat Reskrim Polresta Palu, AKP Muhammad Reza memberkan keterangan kepada wartawan pada konferensi pers tentang penangkapan 10 pelaku persetubuhan pada anak di bawah umur di Mapolresta Palu, Kamis (14/11/2024). (Foto: Humas Polresta Palu)
SHARE

PALU, beritapalu | Polresta Palu memangkap 10 orang  pria yang diduga sebagai pelaku pencabulan dan persetubuhan terhadap seorang anak di bawah umur.

Ke-10 orang yang ditangkap dan ditahan itu masing-masing berinisial AI (33), BT (19), AM (20), RM (21), UM (19), FR (23), HS (16), HH (16), AW (18), dan SN (21).

Kapolresta Palu melalui Kasat Reskrim, AKP Muhammad Reza mengatakan, pengungkapan kasus itu berdasarkan laporan Polisi Nomor LP-B/1524/XI/2024/SPKT/Polresta Palu/Polda Sulteng, tanggal 07 November 2024.

“Peristiwa pencabulan dan persetubuhan itu terjadi di Jalan Uwe Numvu, Kelurahan Donggala Kodi, Kecamatan Ulujadi, Kota Palu, tepatnya di perkampungan Padanjese,” kata Kasat Reza, Kamis (14/11/2024) di mapolresta Palu.

Ia mengungkapkan kronologi kejadian tak bermoral itu, yakni pada 2 November 2024 sekitar pukul 23.00 Wita. Pelaku yang awalnya berjumlah tiga orang saling mengajak untuk pergi ke rumah salah seorang saksi yang juga merupakan pacar dari salah seorang pelaku (HS).

“Motifnya, mengajak anak korban untuk ikut mengkonsumsi minuman-minuman keras beralkohol sampai anak korban mabuk dan kemudian pelaku membopong anak korban masuk kedalam kamar lalu kemudian menyetubuhinya secara bergantian,” terang Kasat Reza.

Selain menahan ke-10 orang itu, Polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti di antaranya kemasan minuman cap tikus, lem fox, dan pakaian milik anak korban.

Para pelaku diancam dengan Pasal 81 ayat (1), (2), Jo. Pasal 76D Undang-Undang Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Jo Undang-Undang No. 17 tahun 2016 tantang penetapan peraturan pemerintah pengganti Undang-Undang No. 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang – Undang No. 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang – Undang dan atau pasal 82 ayat (1) Jo. Pasal 76E Undang-Undang Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Jo Undang-Undang No. 17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti Undang-Undang No. 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang No. 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-Undang Jo. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak dengan ancaman hukuman minimal lima tahun dan maksimal 15 tahun.

“Saat ini pelaku ditahan di Polresta palu. Pelaku harus mempertanggung jawabkan perbuatannya tersebut dan kami akan proses sesuai dengan hukum dan perundang-undangan yang berlaku di Negara Republik Indonesia,” tegas Kasat Reza. (afd/*)

Editor: beritapalu

TAGGED:anak di bawah umurpencabulanpersetubuhanpolresta palu
Share This Article
Facebook Whatsapp Whatsapp LinkedIn Email Copy Link
Previous Article Ketua DPN Sulteng Andri Gultom menyerahkan santunan kematian kepada keluarga dari anggota pekerja bangunan di Kabupaten Sigi sebesar Rp 42 juta (Foto: Koalisi Beramal) Jubir Ahmad Ali Serahkan Santunan Kematian Pekerja Bangunan
Next Article Pjs Wali Kota Palu, Muchsin Husein berbincang dengan seorang pasien usai meresmikan Anutapura Cancer Care di RSUD Anutapura Palu, Kamis (14/11/2024). (Foto: Prokopim Setda Kota Palu/Jufri) RSUD Anutapura Kini Punya Layanan Kanker Terpadu

Berita Terbaru

Sekda Kota Palu Irmyanti membacakan naskah pada pelantikan Pengurus Dekranasda Kota Palu 2025-2030 di Palu, Jumat (12/12/2025). (©Prokopim Setda Kota Palu/Jufri)
Palu

Pengurus Dekranasda Kota Palu Periode 2025-2030 Dilantik

14 December, 2025
Akyko Kapito berpose usai menerima medali perunggu cabang teqbal pada SEA Games 2025 di Tahiland. (©Humas Polda Sulteng)
Internasional

Akyko Micheel Kapito Raih Perunggu di SEA Games 2025 Thailand

14 December, 2025
Disaksikan Bupati Poso Verna Ingkiriwang (kanan), Kapolda SUlteng meresmikan Tugu Pancasila di Desa Tamanjeka, Poso, Kamis (11/12/2025). (©Humas Polda Sulteng)
Poso

Tugu Pancasila di Poso Simbol Penguatan Ideologi Kebangsaan

14 December, 2025
Kabid Humas Polda Sulteng, Kombes Pol Djoko Triwinartono. (©Humas Polda Sulteng)
Hukum-Kriminal

Polda Sulteng Bantah Dugaan Bekingi PETI di Parigi Moutong

14 December, 2025
Seremonial penerimaan dua unit autoclave pertama untuk Proyek High-Pressure Acid Leaching (HPAL) Pomalaa, IGP Pomalaa. (©PT Vale Indonesia)
Bisnis

PT Vale Terima Dua Unit Autoclave Pertama untuk Proyek HPAL Pomalaa

14 December, 2025

Berita Populer

Foto

10 Pemuda Cetuskan Kawasan Wisata Alam Buntiede di Desa Padende

25 October, 2021

Pelaku Pembunuhan di Taman Ria Akhirnya Ditangkap Polisi

28 July, 2021
Komunitas

Tak Ada Perempuan, Sikola Mombine “Gugat” SK Penetapan Anggota KPID Sulteng

10 January, 2022
Morowali Utara

Perahu Terbalik Dibawa Arus, Seorang Warga masih Dicari

14 December, 2021
Parigi Moutong

Banjir di Sidoan Barat Seret Seorang Warga

3 January, 2022

Logo BeritaPalu.id Akurat dan Terpecaya

Komitmen kami terhadap akurasi, netralitas, keberimbangan, dan penyampaian berita terkini telah membangun kepercayaan dari banyak audiens. Terdepan dengan pembaruan terkini tentang peristiwa, tren, dan dinamika terbaru.
FacebookLike
XFollow
InstagramFollow
YoutubeSubscribe
TelegramFollow
WhatsAppFollow
LinkedInFollow
MediumFollow
QuoraFollow
- Advertisement -
bmzimages.combmzimages.com

Dapatkan Info Terbaru

Masukkan email Anda untuk mendapatkan pemberitahuan artikel baru

Berita Terkait

Pemkot Palu dan Kejari Palu Teken MoU Pelaksanaan Pidana Kerja Sosial

beritapalu
Penyerahan donasi untuk Korban Bencana Sumatera pada Charity for Sumatera di Palu, Kamis (11/12/2025). (@IJTI Sulteng)
Komunitas

IJTI Sulteng Himpun Rp30 Juta untuk Korban Bencana Sumatera

beritapalu
Sejumlah warga antre untuk menukarkan di layanan mobile BI Sulteng. (@BI Sulteng)
Bisnis

Bank Indonesia Sulawesi Tengah Siapkan Rp1,3 Triliun untuk Nataru

beritapalu
Simulasi bencana dan Unjuk Rasa di Mapolda Sulteng, (@Humas Polda Sulteng)
Palu

Polda Sulteng Gelar Simulasi Penanggulangan Bencana dan Unjuk Rasa

beritapalu
beritapalu.ID
Facebook Twitter Youtube Instagram Linkedin

About US

beritapalu.ID adalah situs berita online berbasis di Palu, Sulawesi Tengah, Indonesia. UU No.40/1999 dan Kode Etik Jurnalistik adalah panduan kami. Kecepatan memang penting, tapi akurasi pemberitaan jauh lebih penting. Kami berpihak kepada kebenaran dan kemaslahatan orang banyak dan idak semua berita yang disajikan mewakili pikiran kami. 

Managerial
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontak
  • Karir
Kebijakan
  • Disclaimer
  • Kode Perilaku
  • Privacy Policy
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Indeks Berita

Kunjungi kami di

https://bmzimages.com

© 2025 by beritapalu.ID

PT Beritapalu Media Independen
All Rights Reserved.

Copyright © 2025 beritapalu.ID | Published by PT Beritapalu Media Independen | All Rights Reserved
Halaman
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?