beritapalu.id
Monday, 15 Dec 2025
🌐 Network
pojokPALU pojokPALU pojokSIGI pojokSIGI pojokPOSO pojokPOSO pojokDONGGALA pojokDONGGALA pojokSULTENG pojokSULTENG bisnisSULTENG bisnisSULTENG bmzIMAGES bmzIMAGES rindang.ID rindang.ID
Subscribe
beritapalu.ID
  • HOME
  • HEADLINE
  • PALU
  • SULTENG
    • Sigi
    • Poso
    • Buol
    • Tolitoli
    • Banggai
    • Morowali
    • Donggala
    • Tojo Unauna
    • Banggai Laut
    • Morowali Utara
    • Parigi Moutong
    • Banggai Kepualuan
  • BISNIS
  • POLITIK
  • LINGKUNGAN
  • OLAHRAGA
  • INSPIRASI
  • 🌐
  • Hukum-Kriminal
  • Seni-Budaya
  • Pendidikan
  • Kesehatan
  • Religi
  • Style
  • Region
  • Militer
  • Opini
  • Travel
  • Visual
  • Komunitas
📂 Lainnya ▼
Indeks Feature Advertorial Liputan Khusus
beritapalu.IDberitapalu.ID
Search
  • HOME
  • HEADLINE
  • PALU
  • SULTENG
    • Sigi
    • Poso
    • Buol
    • Tolitoli
    • Banggai
    • Morowali
    • Donggala
    • Tojo Unauna
    • Banggai Laut
    • Morowali Utara
    • Parigi Moutong
    • Banggai Kepualuan
  • BISNIS
  • POLITIK
  • LINGKUNGAN
  • OLAHRAGA
  • INSPIRASI
Have an existing account? Sign In
Follow US
© 2022 Foxiz News Network. Ruby Design Company. All Rights Reserved.
KomunitasNusantara

AJI, IJTI, dan PFI Serukan Penyelesaian Hubungan Industrial dengan Pekerja Media

Published: 2 May, 2022
Share
Grafis by AJI, PFI, IJTI
SHARE
Grafis by AJI, PFI, IJTI

JAKARTA, beritapalu | Tiga organisasi jurnalis yakni Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Indonesia, Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI) dan Pewarta Foto Indonesia (PFI) menyerukan pentingnya penyelesaian beragam persoalan hubungan industrial yang dialami para pekerja media di Indoensia.

Seruan itu disampaikan terkait dengan peringatan Hari Buruh Internasional atau May Day yang diperingati setiap 1 Mei.

Dalam rangkumannya, AJI, IJTI, dan PFI menilai, kondisi pekerja media secara nasional saat ini belum sejahtera seperti yang dicita-citakan dalam gerakan May Day  tahun 1886 lalu. Kondisi pekerja media terkini saat pandemi terjadi bahkan masih dibayang-bayangi dengan kebijakan perusahaan yang menjadikan pandemi COVID-19 sebagai alasan memberikan upah tak layak.

Indikator di sejumlah media nasional dan daerah yang membayar upah pekerjanya tak sesuai dengan kebutuhan minimum menjadi masalah majemuk. Banyak di antara pekerja media baik jurnalis tulis, televisi maupun online dan foto hanya dibayar separuh dari upah mereka.

Selain itu THR saat pandemi hingga sekarang banyak tak dibayarkan secara utuh dan hanya diangsur tanpa batasan waktu yang jelas

“Hal itu jelas bertentangan dengan  surat edaran Menaker RI no M/1/HK.04/IV/2022 tentang pembayaran THR,” tulisnya dalam pernyataan Bersama ketiga organisasi jurnalis tersebut, Minggu (1/5/2022).

Kondisi ini dinilai sungguh ironis, karena para pekerja media sedang memperingati hari buruh internasional May Day bertepatan dengan bulan suci Ramadhan dan jelang Lebaran.

Selain itu kebijakan pemerintah dengan menerbitkan Undang-undang nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja klaster ketenagakerjaan semakin menciptakan hubungan industrial yang menyulitkan pekerja media.

AJI, IJTI dan PFI melihat Omnibus Law klaster ketenaga kerjaan saat ini dibatalkan oleh Mahkamah Konstitusi masih saja dijadikan landasan perusahaan memberlakukan pekerjanya.

Setidaknya ada empat Peraturan Pemerintah yang yang berkaitan dengan UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja klaster ketenagakerjaan yakni pertama, Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2021 tentang Tenaga Kerja Asing; kedua, Peraturan Pemerintah 35 Tahun 2021 tentang Perjanjian Kerja Waktu Tertentu, Alih Daya, Waktu Kerja dan Waktu Istirahat, dan Pemutusan Hubungan Kerja (PP PKWT-PHK). Ketiga, Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan dan keempat, Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 2021 tentang Jaminan Kehilangan Pekerjaan (PP JKP).

Peraturan Pemerintah tersebut telah berdampak langsung hilangnya jaminan kepastian pekerjaan, jaminan upah dan jaminan sosial yang sebelum adanya UU Cipta Kerja, telah diatur dalam UU Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.

Pasal-pasal yang terdapat dalam UU Cipta Kerja dan Peraturan Pemerintah turunannya yang mempermudah terjadinya pemutusan hubungan kerja (PHK) adalah bersifat strategis dan berdampak luas meskipun PHK itu kasus individu.

Dampak kebijakan itu menimbulkan tak ada penyetaraan upah pekerja media karena masih adanya sistem pekerja kontrak serta pemberlakukan hubungan pekerja di daerah yang tak diakui perusahaan media. (afd/*)

Editor: beritapalu

TAGGED:ajiburuhhari buruh internasionalijtiindustrialjurnalismay daypekerja mediapfitenaga kerjawartawan
Share This Article
Facebook Whatsapp Whatsapp LinkedIn Email Copy Link
Previous Article Buktikan Tavanjuka Tak Identik dengan Kriminal
Next Article Baru Senapan Angin Pemburu Kelelawar yang Ditemukan

Berita Terbaru

Sekda Kota Palu Irmyanti membacakan naskah pada pelantikan Pengurus Dekranasda Kota Palu 2025-2030 di Palu, Jumat (12/12/2025). (©Prokopim Setda Kota Palu/Jufri)
Palu

Pengurus Dekranasda Kota Palu Periode 2025-2030 Dilantik

14 December, 2025
Akyko Kapito berpose usai menerima medali perunggu cabang teqbal pada SEA Games 2025 di Tahiland. (©Humas Polda Sulteng)
Internasional

Akyko Micheel Kapito Raih Perunggu di SEA Games 2025 Thailand

14 December, 2025
Disaksikan Bupati Poso Verna Ingkiriwang (kanan), Kapolda SUlteng meresmikan Tugu Pancasila di Desa Tamanjeka, Poso, Kamis (11/12/2025). (©Humas Polda Sulteng)
Poso

Tugu Pancasila di Poso Simbol Penguatan Ideologi Kebangsaan

14 December, 2025
Kabid Humas Polda Sulteng, Kombes Pol Djoko Triwinartono. (©Humas Polda Sulteng)
Hukum-Kriminal

Polda Sulteng Bantah Dugaan Bekingi PETI di Parigi Moutong

14 December, 2025
Seremonial penerimaan dua unit autoclave pertama untuk Proyek High-Pressure Acid Leaching (HPAL) Pomalaa, IGP Pomalaa. (©PT Vale Indonesia)
Bisnis

PT Vale Terima Dua Unit Autoclave Pertama untuk Proyek HPAL Pomalaa

14 December, 2025

Berita Populer

Foto

10 Pemuda Cetuskan Kawasan Wisata Alam Buntiede di Desa Padende

25 October, 2021

Pelaku Pembunuhan di Taman Ria Akhirnya Ditangkap Polisi

28 July, 2021
Komunitas

Tak Ada Perempuan, Sikola Mombine “Gugat” SK Penetapan Anggota KPID Sulteng

10 January, 2022
Morowali Utara

Perahu Terbalik Dibawa Arus, Seorang Warga masih Dicari

14 December, 2021
Parigi Moutong

Banjir di Sidoan Barat Seret Seorang Warga

3 January, 2022

Logo BeritaPalu.id Akurat dan Terpecaya

Komitmen kami terhadap akurasi, netralitas, keberimbangan, dan penyampaian berita terkini telah membangun kepercayaan dari banyak audiens. Terdepan dengan pembaruan terkini tentang peristiwa, tren, dan dinamika terbaru.
FacebookLike
XFollow
InstagramFollow
YoutubeSubscribe
TelegramFollow
WhatsAppFollow
LinkedInFollow
MediumFollow
QuoraFollow
- Advertisement -
bmzimages.combmzimages.com

Dapatkan Info Terbaru

Masukkan email Anda untuk mendapatkan pemberitahuan artikel baru

Berita Terkait

Penyerahan donasi untuk Korban Bencana Sumatera pada Charity for Sumatera di Palu, Kamis (11/12/2025). (@IJTI Sulteng)
Komunitas

IJTI Sulteng Himpun Rp30 Juta untuk Korban Bencana Sumatera

beritapalu
Peserta Media Training yang difasilitasi PT Vale Indonesia di Denpasar, Bali, Kamis (11/11/2025). (@PT Vale Indonesia)
Uncategorized

PT Vale Gelar Media Training untuk 28 Jurnalis di Denpasar

beritapalu
Giat sosialisasi KBSO di SMP Negeri 21 Sigi. (@KPKP-ST)
Komunitas

Relawan Muda KPKP-ST Gelar Edukasi Anti Kekerasan dan Penanaman Pohon

beritapalu
Kick Off pemberdayaan masyarakat SDGs Desa 2025 oleh Pt Vale Indonesia, Senin (8/12/2025). (©PT Vale Indonesia)
Bisnis

PT Vale Kickoff Program Pemberdayaan Masyarakat SDGs Desa 2025

beritapalu
beritapalu.ID
Facebook Twitter Youtube Instagram Linkedin

About US

beritapalu.ID adalah situs berita online berbasis di Palu, Sulawesi Tengah, Indonesia. UU No.40/1999 dan Kode Etik Jurnalistik adalah panduan kami. Kecepatan memang penting, tapi akurasi pemberitaan jauh lebih penting. Kami berpihak kepada kebenaran dan kemaslahatan orang banyak dan idak semua berita yang disajikan mewakili pikiran kami. 

Managerial
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontak
  • Karir
Kebijakan
  • Disclaimer
  • Kode Perilaku
  • Privacy Policy
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Indeks Berita

Kunjungi kami di

https://bmzimages.com

© 2025 by beritapalu.ID

PT Beritapalu Media Independen
All Rights Reserved.

Copyright © 2025 beritapalu.ID | Published by PT Beritapalu Media Independen | All Rights Reserved
Halaman
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?